Perubahan Desil Warga Belum Akurat, DPRD DIY Minta Pemutakhiran Data Dipercepat

Perubahan Desil Warga Belum Akurat, DPRD DIY Minta Pemutakhiran Data Dipercepat. (Foto/Dok)

Kulon Progo, Proliman News – Perubahan klasifikasi desil masyarakat setelah pemutakhiran data sosial ekonomi berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak segera diikuti verifikasi di lapangan. DPRD DIY menilai data terbaru yang menjadi dasar penentuan desil masih belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya.

Anggota Komisi D DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Gegana, mengatakan perubahan desil merupakan dampak dari pendataan terbaru yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, ia mengingatkan bahwa hasil pendataan tersebut belum sepenuhnya terbebas dari kesalahan.

“Perubahan desil yang terjadi di masyarakat merupakan realisasi dari pendataan baru BPS. Memang belum akurat 100 persen. Masih banyak kekeliruan dalam pendataan ulang yang menjadi database klasifikasi desil yang ter-update hari ini,” ujar Fajar Gegana di Kulon Progo, Kamis (10/9/2026).

Menurut Fajar, persoalan muncul ketika perubahan desil tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi warga yang sebenarnya. Padahal, klasifikasi tersebut dapat berpengaruh terhadap penentuan sasaran berbagai program pemerintah.

“Masih banyak perbaikan data yang harus dilakukan BPS dan pemerintah. Ini menjadi kendala ketika tiba-tiba desil berubah dan tidak sesuai dengan realitas kondisi hari ini,” katanya.

Ia memahami bahwa pemutakhiran data membutuhkan proses. BPS, kata Fajar, melakukan pembaruan data secara berkala sehingga masyarakat tidak selalu bisa mendapatkan perubahan status secara cepat setelah terjadi perubahan kondisi ekonomi.

“Kalau menunggu BPS itu perlu waktu, karena BPS akan meng-update data tiga bulan sekali,” ujarnya.

Karena itu, Fajar meminta masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai tidak hanya menunggu pembaruan data berikutnya. Warga dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan perubahan melalui pemerintah kalurahan. Pengajuan tersebut kemudian diteruskan kepada dinas sosial untuk dilakukan verifikasi.

“Cara melakukan pengajuan perubahan desil dengan cara cek di web tadi dan mengajukan perubahan di tingkat kalurahan untuk diajukan ke dinas sosial untuk melakukan perubahan. Domainnya ada di kalurahan dan dinas sosial untuk melakukan perubahan,” jelasnya.

Fajar menilai pemerintah kalurahan memiliki posisi penting dalam memastikan mekanisme koreksi data berjalan. Kalurahan tidak cukup hanya melakukan pendataan, tetapi juga harus mengawal setiap laporan warga yang mengajukan perubahan agar benar-benar sampai ke tahap verifikasi.

“Kalurahan harus betul-betul mengawal perubahan ini, dari pendataan maupun pengajuan dari masyarakat agar diajukan ke dinas sosial dan dilakukan verifikasi,” tegasnya.

Selain melalui kalurahan, masyarakat juga memiliki opsi mengajukan perubahan data secara mandiri melalui aplikasi SIKSMA yang tersedia di toko aplikasi pada telepon seluler.

Fajar berharap mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengoreksi data yang dinilai tidak sesuai. Pada saat bersamaan, pemerintah diminta mempercepat proses pemutakhiran agar kesalahan klasifikasi tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan program pemerintah.

“Semoga informasi ini bermanfaat untuk masyarakat dan sebagai masukan pemerintah agar lebih cepat meng-update, terutama untuk BPJS, KIP dan PIP. Karena kesehatan dan pendidikan adalah hal yang sangat penting,” pungkasnya.

Liputan: W Maryanti

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Temui Sultan HB X, Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Soroti RUU Perampasan Aset dan Krisis Kepercayaan Publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *