Polres Kulon Progo Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi yang Akan Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya

Cukup siapkan foto copy KTP / BKPK / STNK/ Anda bisa menitipkan kendaraan di Polres Kulon Progo atau Polsek terdekat.(foto/ist)

Polres Kulon Progo, Proliman News – Bagi warga masyarakat yang tinggal di Kulon Progo dan akan mudik ke berbagai kota tidak perlu risau jika harus meninggalkan kendaraannya.

Cukup siapkan foto copy KTP / BKPK / STNK/ Anda bisa menitipkan kendaraan di Polres Kulon Progo atau Polsek terdekat.

“Gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Humas Polres Kulon Progo, IPTU Sardjoko, ketika dihubungi Rabu (25/3/2025).

Karena Polres Kulon Progo memang membuka layanan penitipan kendaraan untuk warga masyarakat yang akan melakukan mudik ke berbagai kota.

Pelayanan ini berlakumulai tanggal 25 Maret – 8 April 2025, atau selama Lebaran 2025.

Pelayanan penitipan kendaraan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah warga yang mudik.

Setidaknya mereka yang mudik lebih tenang karena kendaraan mereka berada di Polres Kulon Progo atau Polsek terdekat.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Pemberhentian Tidak Hormat Tiga Perangkat Desa Klapagading Kulon Wangon Banyumas Bikin Runyam !

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *