PPATK Membantah Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Ivan Yustiavandana: Lima Tahun Bukan 3 Bulan !

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Kebijakan PPATK itu pun viral dan mendapat kritik dari masyarakat. (foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Kebijakan PPATK itu pun viral dan mendapat kritik dari masyarakat.

Ternyata tidak begitu. Pihak PPATK pun menjelaskan kriteria rekening dormant atau rekening tidak aktif di tiap bank berbeda-beda.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Sementara jenis rekening nganggur selama tiga bulan yang diblokir adalah rekening yang dibuat untuk judi online atau tindak pidana atau ditinggal setelah dilakukan update datang oleh bank.

“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” lanjutnya.

Hingga kini kebanyakan rekening dormant yang diblokir oleh PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun.

Menurutnya rekening yang tidak aktif selama lima tahun lebih berpotensi disalah gunakan karena tidak ada yang menjaga.

“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, ” kata Ivan.

PPATK menegaskan kebijakan ini dilakukan demi melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online atau tindak pidana lainnya.

BACA JUGA  PT Pandu Wijaya Negara Yogyakarta Satu-satunya Penggiat Nyamplung di Bursa Carbon Indonesia

“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening. Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” bebernya.

Liputan : Fitriani

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *