Prof. Marcus Priyo Gunarto: Ada 34 Data Bahwa Jokowi Sah Alumni UGM, Menuduh Ijasahnya Palsu Itu Ngawur

Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, MHum saat memberikan keterangan kepada wartawan Prolimannews.id di Sonosewu, Bantul Yogyakarta pada Minggu (23/3/2025) malam. Foto Anung Marganto(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Tuduhan mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar bahwa ijasah Joko Widodo (Jokowi), 100 miliar persen palsu mengusik kepakaran Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH. MHum, Guru Besar Fakultas Hukum UGM.

Prof Marcus mengatakan, UGM Yogyakarta memang tidak menyimpan Ijazah asli karena yang asli diberikan kepada yang berhak. 

“Maka yang bisa menunjukkan ijasah asli hanya yang berhak, bukan yang mengeluarkan Ijazah,” demikian jelas Prof. Marcus kepada Proliman News, Sabtu (22/3/2025) di kediamannya.

Namun Prof, Marcus Priyo Gunarto memastikan bahwa ada 34 dokumen yang menunjukkan Jokowi adalah alumni UGM yang sah.

” Ijazah Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta hanya dibuat sekali dan diberikan kepada yang berhak. Hal tersebut di dalam hukum disebut einmalig atau bersifat photografis. Jadi Ijazah hanya dibuat satu kali dan untuk seterusnya,” terangnya.

Prof. Marcus mengatakan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi oleh Rismon Sianipar harus bisa dibuktikan.

“Perbuatan pemalsuan dalam ranah hukum pidana ada dua hal yakni membuat palsu dan memalsukan,” katanya.

Membuat palsu artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah seolah-olah itu ada dan asli.

“Padahal sebelumnya tidak pernah ada,” ungkapnya mempertegas.

Sedang tindakan memalsukan adalah membuat dokumen baru dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada tetapi mungkin karena rusak atau hilang kemudian dibuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.

BACA JUGA  Prof. Marcus Priyo Gunarto :Ada 34 Data Jokowi Sah Alumni UGM Menuduh Ijazahnya Palsu Itu Ngawur

“Dua duanya adalah perbuatan pidana, dan ada ancaman pidananya. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata Marcus.

Dari dua tuduhan yang dialamatkan kepada UGM dinilai Marcus Priyo Gunarto sebagai sangat lemah.

Hal ini disebabkan, ada 34 dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM yang menunjukkan bahwa Jokowi pernah kuliah di sana ditunjukkan dengan adanya bukti Kartu Hasil Studi, Ujian Skripsi, ikut yudisium, dan masih banyak bukti lainnya.

“Jokowi pernah mengikuti wisuda, dengan berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” katanya.

Prof. Marcus menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan masih ada pihak yang melontarkan isu dan menuduh bahwa UGM melindungi Jokowi terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu.

“Tuduhan tersebut sangat keliru dan ngawur. Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Jokowi, itu sangat salah dan gegabah,” ujarnya.

Prof. Marcus menjelaskan bahwa Jokowi benar-benar pernah kuliah dan lulus dan pernah diwisuda. Mengenai ijazah Jokowi yang hanya diterbitkan sekali dan hanya satu, hal itu yang membuat pihak UGM tidak punya aslinya.

“Ijazah asli Jokowi dimana? Ijazah tersebut dibawa oleh Jokowi sehingga jika UGM disuruh membuktikan tentu UGM tidak mempunya Ijazah asli. Jika Ijazah tersebut hilang maka pihak UGM akan memberikan Surat Keterangan sesuai  dengan dokumen  arsip  yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Prof. Marcus.

BACA JUGA  Polres Kulon Progo Sosialisasikan Call Center Hotline 110 Untuk Semua Gangguan Kamtibmas

Polemik ijazah palsu Jokowi sendiri pernah mengemuka beberapa tahun lalu.

Bahkan sempat dibawa ke ranah hukum yakni pada 3 Oktober 2022, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) pada 2019.

Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatannya, Bambang Tri meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019.

Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.

Pada akhirnya, Bambang Tri mencabut gugatan tersebut dan justru kemudian dihukum atas tuduhan ujaran kebencian.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar