Ratusan Penambang Pasir Sungai Progo PPPS Gelar Demo di Pemda DIY Minta Diizinkan Kembali Bekerja !

Ratusan penambang dari 26 titik penambangan pasi di Sungai Progo wilayah Kabupaten Kulon Progo dan Bantul, menggelar aksi demo di Kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6/2025).(foto/dok)

Yogyakarta, Proliman News – Ratusan penambang dari 26 titik penambangan pasi di Sungai Progo wilayah Kabupaten Kulon Progo dan Bantul, menggelar aksi demo di Kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6/2025).

Penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) ini meminta agar kembali diizinkan menambang.

“Kami meminta dipermudah dan dipercepat prosesnya izinnya, lalu bisa nambang lagi. Karena kami udah 4 bulan ini kami tidak bekerja,” ujar Agung Mulyanto, Ketua PPPS di Kompleks Kepatihan, Rabu (25/6/2025).

Ia mengatakan, saat izin masih berjalan, tetap tidak diperbolehkan nambang karena ada aturan-aturan lain seperti tidak boleh pakai pompa sedot. Padahal sebelumnya mereka menggunakan pompa sedot.

Agung membantah adanya perusakan lingkungan imbas dari aktivitas penambangan rakyat di sungai Progo jika menggunakan pompa penyedot.

Menurutnya, aktivitas tambang ini sudah dilakukan turun temurun dan dilakukan di lingkungan warga sendiri.

“Kami menambang itu hanya sampai kedalaman 5-6 meter kalau sudah dapat batu kita nggak bisa menembus ke bawah lagi. Jadi tidak mungkin merusak lingkungan, “ kata Agung.

Ia bahkan menjamin tidak ada kerusakan lingkungan akibat penambangan yang dilakukan para penambang selama ini.

“Dari dulu saya nambang, tidak pernah ada longsor tanah di tebing-tebing atau pemukiman warga. Jadi saya bisa pastikan tidak ada kerusakan lingkungan,” katanya.

Dari 26 titikpenambangan yang ada di Sungai Progo selama ini puluhan warga disetiapa titiknya hidupnya bergantung pada penambangan pasir.

BACA JUGA  Rapim DPRD Kulon Progo Sepakat Bikin Pansus PT SAK dan Akan Konsultasi ke Biro Hukum Pemda DIY

Para penambang meminta Raperda baru diketok dan mereka tetap kejar Raperda ini agar kami diizinkan kembali menggunakan pompa mekanik,” ungkap Agung.

Sementara Pemda DIY akan melakukan peninjauan ke lokasi besok pagi untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami menanggapi sesuai dengan kewenangan, salah satu keputusannya besok pagi semua yang mempunyai kewenangan terkait hal itu akan melakukan kunjungan ke lokasi,” jelas Penjabat (Pj) Sekda DIY, Aria Nugrahadi usai audiensi.

Dalam kunjungan besuk, pihaknya akan meninjau hal-hal teknis yang terkait dengan tuntutan penambang rakyat.

“Kita akan bicara hal-hal teknis, karena dalam aspek regulasi itu dibuat tentu untuk aspek perlindungan terhadap sungai maupun infrastrutur yang ada di sungai,” jelas Aria.

Liputan : Rendy Satrio Prabowo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *