Ratusan Nasabah Korban BUKP Wates dan Galur Gelar Konsolidasi, Sasmito Nugroho: Sepakat Tempuh Upaya Hukum !

Ratusan nasabah korban BUKP Wates dan Galur Kulon Progo, menggelar konsolidasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tanjung Adikarto Karangwuni, Wates, Rabu (25/6/2025).(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Ratusan nasabah korban BUKP Wates dan Galur Kulon Progo, menggelar konsolidasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tanjung Adikarto Karangwuni, Wates, Rabu (25/6/2025).

Mereka sepakat untuk menempuh jalur hukum untuk meminta hak-hak mereka yakni dana simpanan dalam bentuk  tabungan dan deposito di BUKP Wates dan Galur.

Terakhir data yang dihimpun Peguyuban Nasabah Korban BUKP Wates dan Galur, dana milik 250 nasabah koran BUKP Wates dan Galur mencapai sedikitnya Rp 8,6 miliar.

Tetapi nasabah kecewa dan emosional karena ternyata dana mereka yang masuk sistem pelaporan keuangan BUKP hanya sebesar Rp 3,6 miliar.

Itu berarti ada dana yang bakal hilang atau tidak diakui oleh Pemda DIY sebagai pemilik BUKP Wates dan Galur, sebesar Rp 5 miliar.

“Masalah ini harus segera dicarikan penguat hukumnya agar dana nasabah yang terhimpun dalam paguyuban ini semua bisa dibayar oleh Pemda DIY, sebagai pemilik BUKP,” ujar Sasmito Nugroho Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo.

Maka paguyuban akan mengambil langkah diantaranya dengan melakukan pecacatan seluruh dana simpanan nasabah oleh notaris.

Berikutnya, proses pencatatan melalui notaris tentu banyak kendala karena tentu BUKP Wates dan Galur tidak mau melakukan penandatanganan atas dokumen yang disodorkan notaris.

“Jika itu ditolak, maka paguyuban akan mengambil langkah hukum terhadap upaya penolakan pegawai BUKP Wates dan Galur melalui pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Restorative Justice di Kasus Hogi Minaya (44) Ditempuh Kejari Sleman Detection Kit GPS Juga Dilepas !

Sasmito Nugroho mengatakan, Senin depan pihaknya dipanggil Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk memberikan data listing nasabah besaran akumulasi dana simpanan  dan pendukung lainnya.

“Maka kami akan menanyakan progres penanganan kasus penyimpangan BUKP Wates dan Galur sudah sejauh apa, sekalian kami akan tanyakan kira-kira penyelesaian pembayaran akan seperti apa,” katanya.

Selain langkah tersebut, paguyuban juga akan mengambil lanmgkah hukum lain seperti gugatan class action tetapi untuk langkah ini masih harus melakukan pendalaman dengan sejumlah ahli hukum.

“Karena kami kawatir seluruh dana nasabah yang sudah dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa bilyet deposito dan tabungan nantinya tidak akan terakomodir dalam putusan pengadilan dalam kasus penyimpangan atau penggelapan yang kini sudah ditangani oleh Kejaksaan negeri Kulon Progo,” tambahnya.

Berbagai pertimbangan ahli hukum kami perlukan agar upaya mendapatkan kembali dana simpanan nasabah di BUKP Wates dan Galur selesai dengan tuntas dan tidak menyisakan masalah yang lebih rumit.

Sementara Pendamping Nasabah Korban BUKP Wates dan Galur, Nasib Wardoyo mengatakan bahwa pigaknya mendorong agar paguyuban mengundang pejabat terkait BUKP. Yakni BPKAD DIY dan Komisi B DPRD DIY.

Pada pertemuan tersebut ratusan nasabah sepakat pejabat dari kedua instansi tersebut diundang minggu depan dan pertemuan akan digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kulon Progo.

“Ya kami akan lakukan komunikasi terkait ini dengan DPRD Kulon Progo, semoga saja bisa,” katanya.

BACA JUGA  Suara Ibu Indonesia Meminta Jangan Anak-anak Jadi Ujicoba Program MBG Nyawa Mereka Lebih Penting !

Yang pasti menurutnya, semua upaya hukum ini mereka tempuh demi kebaikan bersama. Karena kondisi nasabah korban BUKP Wates dan Galur kini semakin rapuh setelah empat bulan masalah ini bergulir tanpa kejelasan.

Liputan : Hari Sutanto/Winarto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar