Ruwetnya Masalah Hukum PT SAK, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kulon Progo Ambil Suara !

“Modal yang cukup besar untuk ukuran Kabupaten Kulon Progo, dan perusahaan ini telah dirintis sejak Bupati Toyo Santoso Dipo, dengan seluruh energie dan tenaga,” ujarnya.(fotro/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Menanggapi hancurnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto, setelah disidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo karena dugaan korupsi, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wates Kabupaten Kulon Progo Detkri Badhiron, ambil suara.

Ia mengatakan, sesuai catatan perusahaan daerah yang bergerak di bidang asphal mixing plan (AMP) dan konsruksi ini memiliki modal sebesar Rp 30 miliar sesuai catatan.

“Modal yang cukup besar untuk ukuran Kabupaten Kulon Progo, dan perusahaan ini telah dirintis sejak Bupati Toyo Santoso Dipo, dengan seluruh energie dan tenaga,” ujarnya.

Kini perusahaan tersebut tidak beroperasi dan nyaris lumutan karena Bupati Kulon Progo membekukan operasionalnya sejak tanggal 8 Juli 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi PT SAK sendiri sampai sekarang belum ada kejelasan karena setelah lebih dari setahun belum ada siapa tersangkanya.

Menggantungnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di BUMD PT (SAK) tersebut, tentu menjadi pertanyaan besar bagi pengamat dan praktisi hukum.

Detkri Badhiron, mengingatkan, bahwa pemerintah Kabupaten Kulon Progo seharusnya bergerak dan melakukan revitalisasi sesuai aturan yang ada.

Termasuk melihat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 yang menegaskan bahwa keuangan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan bagian dari keuangan negara sehingga tetap bisa diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemisahan kekayaan negara, yakni perusahaan negara atau daerah, tidak berakibat pada peralihan hak dari negara ke BUMN/BUMD,” ujarnya kepada Proliman News, Rabu (28/1/2026) pagi tadi.

BACA JUGA  Kisah Inspiratif Fathan: Dari Bantu Ibu di Kantin Sekolah, Kini Berhasil Kuliah Gratis di UGM

Sebagai bagian dari keuangan negara, maka pelaksanaan kegiatan BUMD tidak lepas dari peran dan tanggungjawab pejabat daerah terutama adalah Kepala Daerah (Bupati).

Karena dialah yang memegang kekuasan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

Artinya ada pertanggungjawaban pemerintah daerah yang tidak semata-mata melempar persoalan PT SAK ke kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, kesalahan membuat kebijakan tanpa dasar hukum akan membuat Kepala Daerah (Bupati) terjebak pada masalah hukum itu sendiri, yang tentu akan berakibat pada panjangnya persoalan yang menimpa PT SAK.

“Sudah jatuh tertimpa material, ibartanya. Sudah diduga korupsi, jika kemudian ditemukan ada kebijakan Kepala Daerah menyimpang dari aturan perundangan maka akan memperparah keadaan. belum lagi apabila kita melihat dari sisi pekerja tentang status dan nasib karyawan, buruh, dan sebagainya. Makin panjang,” katanya.

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *