S Perempuan Paroh Baya Warga Wates Kulon Progo Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Motor Milik Mantan Suaminya

Ironis. S perempuan paroh baya (44) warga Wates, Kulon Progo ditangkap polisi karena mencuri motor milik mantan suaminya.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Ironis. S perempuan paroh baya (44) warga Wates, Kulon Progo ditangkap polisi karena mencuri motor milik mantan suaminya.

Awalnya pada hari Sabtu (10/5/2025) pukul 15.00 wib S bersama anaknya datang kerumah mantan suaminya bernama JS (41) warga Beji, Wates, Kulon Progo.

Kemudian Senin (12/5/ 2025) puku 13.00 WIB, S menyampaikan kepada JS bahwa ia ingin makan tongseng kambing dan minum jus jambu.

Mendengar adanya permintaan tersebut, JS berangkat untuk membelikan makanan dan minuman apa yang diminta S mantan istrinya itu.

Namun saat JS kembali kerumah diketahui S bersama anaknya sudah tidak ada dirumah. Selanjutnya JS melihat ke garasi rumah ternyata 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexy miliknya sudah tidak ada.

Unit Reskrim Polsek Wates kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.

Pada hari Selasa (24 /6/2025), sekitar pukul 12.45 WIB Tim Buser Unit Reskrim Polsek Wates dapat mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Wates

Trsangka diancam Pasal 362 KUGP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun.

Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sardjoko mengatakan, kepada warga masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian termasuk yang dilakukan oleh orang-orang dekat.

Panit Reskrim Polsek Wates, Ipda Erwan Sukendar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, diketahui bahwa niat pelaku muncul saat korban pergi dari rumah. Pelaku mengaku butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

BACA JUGA  Jeglerrr, Tersangka Roy Suryo - Rismon Sianipar - Tifauziah Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Kamis (13/11/2025)

“Jadi itu spontan. Pas korban pergi, pelaku muncul keinginan mencuri. Akhirnya mengambil kunci sepeda motor di garasi, lalu membawa kabur sampai Purworejo. Sepeda motor tersebut kemudian digadai dan hasilnya buat keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selamanya 6 tahun penjara.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *