Jeglerrr, Tersangka Roy Suryo – Rismon Sianipar – Tifauziah Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Kamis (13/11/2025)

“Hingga saat ini penyidik masih menunggu konfirmasi terhadap panggilan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka kasus ijasah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma, Kamis (13/11/2025).

Surat panggilan tersangka R R T sudah dilayangkan penyidik dengan tiga cara yakni dikirim via paket, diantar penyidik ke alamat sesuai KTP dan dikirim melalui pesan Whats App.

“Hingga saat ini penyidik masih menunggu konfirmasi terhadap panggilan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan panggilan tersebut sudah dilayangkan dengan tiga cara baik itu menggunakan jalur paket, diantar langsung ke alamat ke rumah dan alamat sesuai dengan KTP.

“Yang ketiga dikirim melalui Whats App,” katanya memberi penjelasan.

Namun Budi Hermanto belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan bahwa ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

“Besok saya pastikan ke penyidik, ia berharap informasi yang dismapaikan ini membuat jelas tidak simpang siur,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA  Sejumlah Anggota Polres Wonosobo Jateng Ikuti Forum Belajar Penanganan Korban Laka Lantas

Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ada pun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” katanya.

Liputan : Tim Redaksi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *