Sejumlah Ahli Sudah Disiapkan Roy Suryo Cs Mulai Dari Aceng Ruhendi Fahrullah Hingga Bambang Harimurti

Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs untuk ke luar negeri setelah menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan  Dokter Tifa berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Ketiganya belum ditahan karena mengajukan permohonan ahli dan saksi yang meringankan.

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkap sosok ahli dan saksi yang telah diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ada empat sosok ahli dari berbagai bidang yakni bahasa, pidana hingga IT.

Mereka di antaranya Ahli bahasa Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari (UPI Bandung).

Ahli Pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari Universitas Indonesia, Ahli Pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dan Ahli IT Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga.

“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” tutur Khozinudin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Sementara itu sosok saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo antara lain dari bidang jurnalistik dan aktivis.

Ada dua saksi yakni Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia.

“Yang lain (masih) menyusul,” tukasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan saat ini penyidik masih berproses untuk memanggil ahli dan saksi tersebut.

“Kami melakukan pemanggilan terdahao saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di cluster pertama,” tuturnya.

Kombes Budi belum mengungkap lebih detail kapan saksi dan ahli akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Aksi Unjuk Rasa AMPB dan Ojol di Gedung DPR Dibubarkan Paksa Petugas

“Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red),” pungkasnya.

Pada konferensi pers pasca pemeriksaan Roy Suryo Cs kemarin malam, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman menyebut penyidik menyatakan selalu menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ucapnya.

Liputan : Tim Redaksi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *