Siapa Memulai Kibarkan Bendera One Piece Disamping Merah Putih, Budi Gunawan: Mereka Bisa Dipidana

Tetapi aksi ini juga bisa menjadi bahan perenungan bagi pemerintah Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming, agar segera melakukan komunikasi efektif dan mengobarkan semangat ke-Indonesiaan.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan mengganti atau menyandingkan bendera bajak laut dari manga One Piece dengan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana.

Tetapi seiring dengan peringatan ini aksi pengibaran bendera One Piece justru semakin marak dan banyak bertebaran di dunia maya dan media sosial.

Mereka bahkan membuat aneka inovasi meme berbasis bendera One Piece untuk dijadikan unggahan dalam status ponselnya serta dibagikan kepada jaringannya.

Terlihat ada truk mengibarkan bendera One Piece saat melaju kencang di jalan raya, atau ada bus berbendera One Piece berkibar di atapnya.

Atau bahkan tembok pagar rumah atau atap rumah warga juga dihiasi bendera One Piece.

Mereka mengatakan, jika pengibaran bendera ini kena pasal pidana maka akan mengajak rakyat seluruh Indonesia mengibarkan bendera One Piece.

Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia atas maraknya pengibaran bendera One Pice ini.

 Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan mengganti atau menyandingkan bendera bajak laut dari manga One Piece dengan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana.

“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA  Ahmad Husein Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Meminta Semua Komponen Tidak Mudah Terprovokasi

Peringatan ini dikeluarkan setelah muncul fenomena viral di media sosial, di mana sejumlah warga mengibarkan bendera Jolly Roger lambang bajak laut dari serial One Piece menjelang perayaan 17 Agustus.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 dan 57, setiap orang yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang ekspresi budaya populer selama tidak melanggar norma hukum dan tidak merendahkan simbol negara.

Namun ia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan bendera One Piece dalam posisi lebih tinggi atau menggantikan Merah Putih, maka tindakan tersebut dapat diproses hukum.

“Kreativitas publik tetap kita hargai, tetapi jangan dilakukan di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan dengan cara yang berpotensi melukai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi etika pengibaran bendera dan menjaga kehormatan simbol-simbol negara dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan.

Sejumlah warganet mengatakan, ini merupakan kekecewaan masyarakat karena susah-susah mencari uang tetapi endingnya dijerat banyak pungutan, dan sebagainya.

Banyak diskusi warga net yang menafsirkan aksi ini sebagai bagian dari kekecewaan karena di negeri ini banyak bajak laut yang tidak tersentuh.

Tetapi ada juga yang menohok, yang memasang bendera One Piece biar dianggap sebagai bagian dari bajak laut tersebut agar tidak tersentuh.

BACA JUGA  Cawabup Kulon Progo Nomor Urut 1 Ambar Purwoko Mengaku Terhormat Dipercaya Membawa Aspirasi Nahdliyin

“Ya tahulah siapa mereka, yang merubah Pancasila menjadi Pancagila,” tulis seorang warganet di FB.

Liputan : Hari Sutanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *