Raperda Baru, Minuman Beralkohol (Mihol) Hanya Boleh Dikonsumsi di Tempat Tertentu Seperti Hotel Berbintang

Menurutnya peredaran dan konsumsi mihol masih diperkenankan, namun hanya untuk tempat tertentu seperti hotel berbintang.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Pelarangan Minuman Oplosan, di Ruang Kresna, DPRD Kulon Progo, Kamis (09/04/2026).

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menjelaskan bahwa Raperda ini diusulkan berdasarkan inisiatif dari DPRD, menggantikan Perda lama yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

“Kami ingin ada aturan dalam rangka menyelamatkan anak-anak muda Kulon Progo dari bahaya mihol dan oplosan,” jelasnya.

Menurut Aris, raperda baru ini akan mengatur peredaran mihol lebih ketat dan spesifik.

“Sebagai contoh, di Raperda baru, produksi mihol di Kulon Progo akan dilarang sepenuhnya, terutama yang oplosan. Peredarannya pun akan lebih diperketat,” tandas Aris.

Selain itu, pengetatan aturan juga pada radius wilayah peredaran mihol.

Menurutnya peredaran dan konsumsi mihol masih diperkenankan, namun hanya untuk tempat tertentu seperti hotel berbintang.

Aris Syarifudin menegaskan raperda ini juga akan lebih menguatkan pengawasan terhadap peredaran dan produksi mihol di Kulon Progo, berikut penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

“Kami mendorong agar Pemkab Kulon Progo lebih mengoptimalkan penegakan hukum soal pelanggaran peredaran dan produksi mihol,” tegas Aris.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menyebut peredaran mihol di masyarakat berpotensi menyebabkan gangguan sosial, risiko kesehatan, hingga dampak negatif pada ketertiban.

BACA JUGA  Program InJourney Airports Lawan Stunting PT Angkasa Pura Bandara YIA Bagikan 1.200 Paket PMT

Untuk itu, pihaknya mendukung usulan DPRD Kulon Progo terkait penyusunan Raperda Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Agung mendorong agar penyusunan tiap pasal di Raperda ini dilakukan secara lebih rinci.

“Seperti soal radius, mihol tradisional, hingga penegakan pada peredaran mihol yang bisa dilakukan secara daring atau online,” urai Agung.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *