Sinergi Bapas Jogja dan Dinsos P3A Kulon Progo Matangkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

Sinergi Bapas Jogja dan Dinsos P3A Kulon Progo Matangkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial. (Foto/Dok)

Kulon Progo, Proliman News — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggandeng Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kulon Progo untuk membangun skema pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah strategis ini disiapkan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan penataan pidana alternatif non-penjara di wilayah hukum Kulon Progo.

​Poin Utama Kerja Sama

  • ​Penyediaan Lokasi & Kemitraan: Dinsos P3A Kulon Progo bertindak sebagai penyedia sarana serta lembaga sosial (seperti Panti Sosial dan LKS) yang menjadi tempat pelaksanaan sanksi kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.
  • ​Pengawasan Terpadu: Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jogja bertanggung jawab melakukan asesmen awal, pendampingan, serta pengawasan berkala selama masa hukuman berjalan.
  • ​Rehabilitasi Humanis: Skema ini dirancang agar pelanggar hukum dapat menebus kesalahan melalui pengabdian masyarakat yang produktif tanpa harus menjalani isolasi di lembaga pemasyarakatan.

​”Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama agar eksekusi pidana kerja sosial berjalan terukur, objektif, dan betul-betul memberikan efek pembinaan yang edukatif bagi warga binaan.”

​Melalui kolaborasi ini, Bapas Jogja dan Dinsos P3A Kulon Progo berkomitmen menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial pelaku dengan masyarakat sekitar.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Pesan Gus Yusuf Chudlori: Jangan Sampai Media Sosial Kita Hanya Dipenuhi Kabar yang Menyedihkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *