Jakarta, Proliman News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran rinci empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Keempat figur lingkaran dekat menteri tersebut adalah Erwin (ERW), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry. Dalam konstruksi perkara KPK, mereka memanfaatkan jaringan dan akses khusus ke pimpinan kementerian untuk menjembatani kepentingan korporasi dengan pejabat BPN di daerah.
Erwin bertindak sebagai penerima utama uang pelicin senilai Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi. Dari total uang tersebut, Erwin meneruskan cash Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung, guna mengeksekusi pembukaan pemblokiran lahan.
Sementara itu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry berperan mengondisikan skema negosiasi, memuluskan rekomendasi di tingkat pusat, serta mengatur pembagian komitmen fee di antara para perantara. KPK menegaskan keempat tersangka ini menggunakan pengaruh posisi mereka di lingkaran pimpinan untuk menekan pejabat daerah agar menyetujui permohonan pihak pemohon suap.
Liputan: Galang Andika Pratama



