Skandal Suap HGB Summarecon: Ini Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid yang Jadi Tersangka KPK

(Foto/Dok.Istimewa)

Jakarta, Proliman News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran rinci empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

​Keempat figur lingkaran dekat menteri tersebut adalah Erwin (ERW), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry. Dalam konstruksi perkara KPK, mereka memanfaatkan jaringan dan akses khusus ke pimpinan kementerian untuk menjembatani kepentingan korporasi dengan pejabat BPN di daerah.

​Erwin bertindak sebagai penerima utama uang pelicin senilai Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi. Dari total uang tersebut, Erwin meneruskan cash Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung, guna mengeksekusi pembukaan pemblokiran lahan.

​Sementara itu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry berperan mengondisikan skema negosiasi, memuluskan rekomendasi di tingkat pusat, serta mengatur pembagian komitmen fee di antara para perantara. KPK menegaskan keempat tersangka ini menggunakan pengaruh posisi mereka di lingkaran pimpinan untuk menekan pejabat daerah agar menyetujui permohonan pihak pemohon suap.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Gus Yusuf Mengkritik Tata Kelola PBNU, Gus Yusuf: Kita Hanya Butuh Ketua PBNU yang Bisa Diajak Ngopi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *