Jakarta, Proliman News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengusutan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang tersangka. Di antara para tersangka terdapat pejabat BPN, Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta empat pihak swasta yang diduga kuat menjadi orang kepercayaan menteri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa nama Nusron Wahid telah berulang kali muncul dalam berkas pemeriksaan awal. Penyidik saat ini fokus meneliti riwayat komunikasi dan pola aliran dana (follow the money) guna memastikan apakah praktik suap tersebut diketahui langsung oleh sang menteri atau sekadar memanfaatkan kedekatan relasi oleh para tersangka.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk masa penyidikan awal 20 hari ke depan. KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain yang terbukti menikmati aliran dana haram tersebut.
Liputan: Galang Andika Pratama



