Kulon Progo, Proliman News — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendeklarasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang transparan, akuntabel, inklusif, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Pengetatan sistem dilakukan menyusul masih tingginya sorotan publik terhadap persoalan domisili, dugaan titipan, hingga sengketa penerimaan siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, Nur Wahyudi, mengatakan seluruh proses penerimaan murid baru harus berjalan berbasis aturan dan bebas intervensi.
“SPMB harus menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan ruang kompromi kepentingan,” kata Nur Wahyudi dalam paparan SPMB 2026.
Dalam petunjuk teknis SPMB 2026, panitia SMP diwajibkan melakukan verifikasi faktual dengan pengecekan langsung tempat tinggal calon murid baru. Penentuan jarak sekolah juga menggunakan sistem titik koordinat rumah dan sekolah berbasis garis lintang dan bujur.
Pengetatan itu dilakukan setelah persoalan perpindahan kartu keluarga dan dugaan manipulasi domisili berulang kali memicu polemik penerimaan siswa baru di berbagai daerah.
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengatakan kuota SMP negeri dibagi ke dalam jalur domisili radius 10 persen, domisili wilayah 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Menurut dia, daya tampung SMP negeri di Kulon Progo tahun ini mencapai 4.704 siswa, sedangkan jumlah lulusan SD/MI sederajat mencapai 5.667 siswa. Namun total daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai 6.432 siswa sehingga secara umum kapasitas pendidikan masih mencukupi.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kulon Progo, Anung Marganto, mengatakan penggunaan kartu keluarga sebagai dasar pembuktian domisili masih menjadi titik paling sensitif dalam pelaksanaan SPMB.
“Yang paling sering dipersoalkan masyarakat itu penggunaan KK sebagai bukti kependudukan pada jalur domisili. Karena itu verifikasi faktual menjadi sangat penting agar sistem tetap dipercaya publik,” kata Anung.
Ia mengingatkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru dapat runtuh apabila muncul satu saja kasus titipan atau manipulasi data.
“Satu kasus titipan saja bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem SPMB,” ujarnya.
Selain itu, Anung menyoroti jalur afirmasi yang kini menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial sebagai dasar penentuan keluarga tidak mampu.
Dalam juknis disebutkan peserta jalur afirmasi harus terdaftar dalam DTSEN dan tidak dapat menggunakan Kartu Indonesia Sehat maupun surat keterangan tidak mampu sebagai dasar pendaftaran.
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY melalui Yudi Kurniawan meminta pelaksanaan SPMB dilakukan secara konsisten dan terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa administratif.
SPMB 2026 juga menegaskan larangan pungutan dan penjualan seragam yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa baru.
Liputan : Galang Andika Pratama



