Sleman, Proliman News – Winarna Ratikismara, rekanan PT Selo Adikarto melalui kuasa hukumnya Sodik & Co. Law Firm, melayangkan somasi kepada Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.
Sodik, S.H., M.H, ketika dihubungi mengatakan, ini merupakan merupakan somasi kedua yang dilayangkan kepada Bupati Kulon Progo.
Ia mengungkapkan, somasi kedua dilayangkan karena Bupati Kulon progo tidak kunjung menepati janjinya menyelesaikan persoalan tagihan hutang antara PT. Selo Adikarto dan kliennya.
Padahal, Bupati menjanjikan persoalan dengan rekanannya salah satu diantaranya Winarna Ratikismara kliennya, pada bulan Desember 2025 lalu.
“Pada tanggal 13 Oktober 2025 kami kirimkan somasi pertama, dan pada 5 November klien kami diundang untuk mediasi di Gedung Menoreh, Kompleks Pemkab Kulon Progo. Pada pertemuan itu, Bupati menjanjikan persoalan dengan PT. SAK clear sebelum pergantian tahun, artinya pada bulan Desember,” terangnya.
Namun demikian, hingga tahun berganti, persoalan rekanan dengan PT Selo Adikarto, tidak ada tindak lanjutnya.
Janji Bupati yang akan mempertemukan dengan PT. SAK juga menguap begitu saja, tidak ada kelaanjutannya hingga saat ini.
“Klien kami ini merasa seperti kena prank. Padahal yang diminta Bupati Kulon Progo saat audiensi, semuanya sudah dipenuhi. Beliau minta agar dilakukan pendataan utang PT. SAK berdasar catatan rekanan agar bisa disinkronkan, juga sudah semua dipenuhi, saat itu juga,” jelasnya.
Winarna Ratikismara sendiri memiliki tagihan sebasar Rp 369.963.114 berasal dari biaya proytek pemeliharaan jalan Tempel – Pakem Sleman proyek Bina Marga PU ESDM Provinsi DIY Tahun 2025.
Melalui somasi kedua ini, pihaknya berharap agar Bupati Kulon Progo Agung Setyawan segera memenuhi janjinya menyelesaikan persoalan PT. Selo Adikarto dengan rekanan.
“Bagaimana pun, dalam pandangan kami semua ini jadi berlarut-larut dan tidak pasti sejak bupati menghentikan operasional PT. SAK tanpa ada solusi,” sambungnya.
Ia meminta apa pun keputusan yang diambil nanti untuk penyelesaian persoaalan rekanan dengan PT. Selo Adikarto, agar segera ada kepastian.
“Jangan digantung begini. Bagi klien kami, nilai utang yang belum terbayarkan itu sangat berarti sekali,” tegasnya.
Sodik menegaskan jika Bupati Kulon Progo tidak menjawab somasi keduanya ini maka kilennya menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Kami segera koordinasikan dengan rekanan mitra PT SAK lainnya yang hingga kini sama – sama nasib tagihannya tidak jelas. Kita butuh menghitung berapa jumlah tagihannya semuanya, dan berapa orang rekanan yang menguasakan diri,” katanya.,
Setelah itu Sodik, SH,MH baru akan menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Liputan : Suyono Sugondo



