Tak Jera Denda Rupiah, Pembuang Sampah Sembarangan di Ring Road Jogja Diwacanakan Sanksi Kerja Sosial

Tak Jera Denda Rupiah, Pembuang Sampah Sembarangan di Ring Road Jogja Diwacanakan Sanksi Kerja Sosial. (Foto/Dok)

Yogyakarta, Proliman News — Penerapan sanksi denda berupa nominal uang bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan di sepanjang kawasan Ring Road Jogja dinilai belum memberikan efek jera. Maraknya tumpukan sampah liar yang merusak pemandangan dan mengganggu kebersihan mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mewacanakan tindakan yang lebih edukatif dan mengikat: sanksi kerja sosial.

​Penerapan denda ratusan ribu rupiah maupun ancaman kurungan selama ini dinilai sering diremehkan serta sulit dieksekusi secara efektif di lapangan.

​Melalui skema sanksi kerja sosial ini, para pembuang sampah sembarangan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) diusulkan untuk dipekerjakan secara langsung di Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) atau Bank Sampah dalam kurun waktu tertentu, misalnya selama satu bulan.

​Kebijakan ini dirancang agar para pelanggar merasakan langsung rumitnya proses pemilahan dan pengolahan limbah. Edukasi berbasis tindakan nyata ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat secara fundamental.

​Pemerintah daerah melalui DLH Kabupaten/Kota sengaja tidak melakukan pengangkutan sampah harian di sepanjang Ring Road. Langkah ini diambil untuk mencegah salah kaprah di masyarakat; jika lokasi tersebut rutin dibersihkan setiap hari, warga justru akan menganggap jalur jalan nasional tersebut sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi.

​Untuk menutup ruang gerak pembuang sampah nakal, pengetatan pengawasan dilakukan melalui dua jalur:

  • ​Operasi Tangkap Tangan (OTT): Penyisiran berkala di jam-jam rawan oleh tim penegak aturan.
  • ​Ronda Malam & Pemantauan Warga: Pelibatan masyarakat sekitar untuk mengawasi titik-titik lokasi yang kerap dijadikan sasaran pembuangan liar secara mendadak.
BACA JUGA  Homestya Ngrumboko Sesarengan Banaran Galur Kulon Progo Masuk Finalis Tiga Besar Sumunar Award 2025

​Pemerintah DIY menegaskan bahwa kunci utama penanganan sampah tetap berada di tingkat hulu. Melalui desentralisasi pengelolaan sampah hingga tingkat kalurahan yang disokong Dana Keistimewaan (Danais) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), kesadaran memilah sampah langsung dari skala rumah tangga terus digalakkan sebagai solusi jangka panjang.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *