Kulon Progo, Proliman News – Mencuatnya video lama ( unggahan bulan Juni 2025) di Instagram, sejumlah anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB) HW sowan ke Rumah Dinas Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko.
Menjadi perhatian karena anak-anak SSB HW sowan Wabup Kulon Progo mengenakan jaket berlogo HS diduga sebuah merek produk rokok.
Video tersebut kemudian memicu berbagai pendapat mengundang respon banyak pihak.
Video ini tak urung juga memicu perdebatan karena Perda No 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih berlaku di Kulon Progo.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Susilaningsih ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Perda No 5 Tahun 2014 masih berlaku.
“Belum dicabut. Masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kulon Progo untuk revisi,” ujarnya Kamis (6/11/2025).
Terkait video anak-anak SSB HW sowan ke Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengenakan jaket berlogo HS diduga sebuah merek produk rokok, ia mengatakan akan bertemu Wabup Kulon Progo untuk mengklarifikasi sekaligus mengingatkan.
“Saya besuk sore bertemu beliau, saya akan klarifikasi dan ingatkan,” katanya pendek.
Sementara anggota DPRD Kulon Progo Edi Priyono mengatakan Perda No.5 Tahun 2014 masih berlaku dengan segala konsekuensinya.
Ia mengaku tidak tahu kontennya seperti apa, karena tidak menggunakan Instagram di hape pribadinya.
“Silahkan menghubungi Dinas Kesehatan,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Ia mengatakan, beberapa hal yang perlu dicatat adalah bahwa Perda No. 5 Tahun 2014 masih berlaku sampai sekarang.
Perda ini sedang dalam tahap revisi di DPRD Kulon Progo dan belum ada yang baru. Sehingga ada tiga hal yang perlu digarisbawahi.
Pertama, produk rokok tidak boleh menjadi sponsor kegiatan apapaun di Kabupaten Kulon Progo sesuai Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kedua, Perda No.5 Tahun 2014 tersebut masih berlaku sampai sekarang dan sedang dalam tahap revisi di DPRD Kulon Progo.
Ketiga, video anak-anak SSB HW mengenakan jaket yang diduga berlogo HS sebuah produk rokok sowan Wabup Kulon Progo Ambar Purwoko tersebut diunggah bulan Juni 2025.
Liputan: Suyono Sugondo



