Kulon Progo, Proliman News – Warga Kalurahan Glagah, Temon, Kulon Progo, meminta pemerintah pusat segera membayar ganti rugi proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Warga memberi tenggat waktu 4 bulan dari sekarang jika ganti rugi tidak dibayar maka mereka menyatakan menolak proyek pelebaran JJLS tersebut.
Ada ratusan warga yang rumah, bangunan, dan lahannya terkena proyek JJLS. Lahan mereka rata-rata kena 7 meter, dari bibir jalan lama.
Panjang JJLS yang melintasi Kalurahan Glagah mencapai 4 kilometer, dengan jumlaj warga terdampak mencapai lebih dari 400 orng pemilik.
Setelah dilakukan penghitungan, appraisal maka total ganti rugi mereka sudah diketahui. Tahun 2019, struk (rekening) besarnya ganti rugi bahkan sudah terbit.
Demi berlangsungnya proyek pelebaran JJLS, warga akhirnya banyak yang mengajukan kredit bank dengan agunan struk ganti rugi itu.
“Ini semuanya untuk mendukung proyek pelebaran JJLS,” ujar Agus Pramono salah satu tokoh warga terdampak di Kalurahan Glagah, Sabtu (14/6/2025).
Kredit bank itu terutama digunakan untuk merelokasi bangunan rumah, membangun rumah baru di luar wilayah atau membuat bangunan baru di lahan yang sama, hanya lebih mundur.
Sudah terlanjur mengambil kredit bank, bahkan sudah banyak warga yang membangun rumah baru mereka, tetapi sampai saat ini struk ganti rugi tersebut tidak cair.
“Warga itu pusing, mereka dikejar bank, pinjaman sudah enam tahun, bunga berbunga, namun ganti rugi tidak kunjung cair,” katanya menjelaskan.
Karena dikejar bank sebagian warga harus menjual aset mereka, yakni berupa lahan tambak udang atau aset lain untuk membayar kredit bank.
“Ini karena pinjaman di bank semakin berbunga, bunga berbunga hingga bebannya tinggi, warga sangat terbebani,” katanya.
Sebagian warga akhirnya merelakan sejumlah asetnya seperti lahan tambah udang, warung, atau bangunan lain untuk dijual.
“Ini sudah kami laporkan kepada para pejabat di lingkungan Pemda DIY maupun Pemda Kulon Progo. tetapi hasilnya masih nihil,” tambahnya.
Maka warga sepakat, pemerintah pusat diberi tenggat waktu 4 bulan untuk segera membayar ganti rugi proyek pelebaran JJLS.
Jika dalam waktu 4 bulan tidak ada pencairan dana ganti rugi maka warga menyatakan menolak proyek pelebaran JJLS tersebut.
Tokoh warga Kalurahan Palihan, Supriyono, menegaskan warganya juga mengalami nasib yang sama. Seperti halnya warga di Karangwuni dan Glagah.
Maka warga Palihan dan Glagah, Temon, Kulon Progo bersama warga Karangwuni, Wates, Kulon Progo mengambil sikap yang sama.
Satu, memberi tenggat waktu 4 bulan kepada pemerintah pusat untuk membayar ganti rugi, dan menyatakan menolak proyek pelebaran JJLS jika dalam tempo 4 bulan ganti rugi tidak cair.
Liputan : Winarto



