Yusron Martofa: Surat Bupati Kulon Progo Soal Pembekuan Usaha PT SAK Dicabut atau Tidak Tetap Bahaya !

Bagi Bupati Kulon Progo mencabut atau tidak Surat Pembekuan Usaha dan Bisnis BUMD PT Selo Adikarto (SAK) tanggal 8 Februari 2026, sama-sama beresiko. Ini ibarat pedang bermata dua.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Bagi Bupati Kulon Progo mencabut atau tidak Surat Pembekuan Usaha dan Bisnis BUMD PT Selo Adikarto (SAK) tanggal 8 Februari 2026 nanti sama-sama beresiko. Ini ibarat pedang bermata dua.

“Dicabut PT SAK tidak bisa beroperasi karena tidak memiliki alat dan investasi, tidak dicabut Bupati Kulon Progo dihadang banyak masalah hukum dan politik,” ujar Yusron Martofa Pengamat Hukum dan Politik, Kulon Progo, Minggu (1/2/2026).

Padahal Peringatan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, agar Bupati Kulon Progo mencabut surat pembekuan kegiatan usaha dan bisnis BUMD PT Selo Adikarto, alasannya cukup kuat dan nyata.

Surat Bupati No. 500 /2352/2025 tentang pembekuan operasional BUMD PT Selo Adikarto, tersebut merupakan tindakan keliru yang melampaui kewenangan dan ternyata secara internal tidak dilalui dengan mekanisme politik.

“Kan tidak didahului Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak ada konsultasi dengan DPRD Kulon Progo. Mak bedunduk, ada,” ujarnya.

Maka sekarang ini menjadi kisruh, dicabut suratnya PT SAK tidak bisa bekerja kembali karena tidak memiliki alat dan investasi serta masih memiliki banyak hutang dengan bank, sub kontraktor dan vendor.

“Kalau tidak salah nilainya sampai Rp 25 miliar, tanggungannya. Maka Surat Ombudman RI DIY itu membuat Bupati Kulon Progo dihadapkan pada masalah hukum, politik yang kian rumit, pelik,” katanya.

BACA JUGA  PKB Kulon Progo Pemilu 2029 Optimis Raih 8 Kursi di DPRD, Kaisar Abu Hanifah : Saatnya Punya Bupati

Pertama, jika Surat Bupati Kulon Progo No. 500/2352/2025 tentang pembekuan operasional usaha dan bisnis PT SAK tidak dicabut, berarti Bupati Kulon Progo telah melanggar Undang-Undang.

Ada Undang-Undang Perseroan Terbatas, BUMD, Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahkan telah disimpulkan ORI DIY tindakan melampaui kewenangan.

Maka hal itu akan menjadi laporan kepada Gubernur DIY, Kemendagri dan Presiden, baik oleh ORI DIY atau oleh DPRD Kulon Progo.

DPRD Kulon Progo harusnya bergerak menindaklanjuti Surat ORI DIY ini, dengan memanggil lembaga tersebut dan meminta klarifikasi.

Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Gubernur DIY, Kemendagri dan Presiden sebagai lembaga yang berwenang membina Bupati – Wakil Bupati.

“Apapun keputusan Gubernur, Kemendagri, dan Presiden, kita tunggu saja. Yang pasti bisa dinon aktifkan atau yang lain,” katanya.

Makai a menyimpulkan dalam konteks ini Bupati Kulon Progo telah melakukan kelalaian secara hukum dan politik dan melanggar hukum administratif.

Dampaknya Bupati Kulon progo bisa dikenai sanksi oleh oleh Kemendagri, atau Presiden karena melakukan pelanggran Undang-Undang dan itu merupakan tindakan fatal yang akan berdampak pada banyak aspek.

Bupati Kulon Progo progo juga telah melakukan kelalaian politik karena tidak melakukan konsultasi dengan DPRD sebagai mitranya sebelum mengeluarkan kebijakan terkait investasi uang rakyat senilai Rp 35 miliar di PT SAK.

“Karena hanya dengan alasan bahwa PT SAK dilidik oleh Kejari Kulon Progo kemudian membekukan operasionalnya PT SAK. Padahal sampai sekarang tidak ada atau belum ditetapkan tersangkanya. Aneh kan?” tegasnya.

BACA JUGA  Jalan Poros Tengah Srikayangan - Tuksono Kulon Progo Rusak Parah Warga Gelar Aksi Menanam Pohon Pisang

Sementara perusahaan tersebut memiliki tanggungan hutang baik dengan perbankan seperti BPD DIY maupun Bank Kulon Progo dengan nilai hampir Rp 10 miliar, belum dengan subkon maupun vendor.

Apa langkah hukum yang akan ditempuk pihak bank, subkon dan vendor, tentu akan menjadi masalah hukum yang dihadapi Bupati Kulon Progo semakin rumit.

“Ada contoh yang bisa digunakan untuk referensi, Dirut Waskita Karya Destriawan kena masalah hukum, apakah Presiden membekukan beroperasinya Waskita Karya ? Tidak kan?, “ katanya.

Lalu ada Bintang Prabowo Dirut PT Hutama Karya kena masalah dengan KPK di proyek tol, apakah kemudian Hutama Karya dibekukan oleh Presiden, tidak.

“Ini masalah kelakukan orang, kenapa yang dibakar rumah dan membunuh anak-anaknya, ini semakin banyu bening,” pungkasnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *