Muslim Murjiyanto: Jika Surat Bupati Kulon Progo Hal Pembekuan PT SAK Tidak Dicabut Pasti Riweh !

“Bupati Kulon Progo dan Pemda Kulon Progo akan berhadapan dengan banyak gugatan hukum. Itu pasti,” ujar Muslim Murjiyanto, SH, MH Advokat Senior ketika dihubungi Minggu (1/2/2026) malam melalui sambungan telpon.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Apa yang bakal terjadi jika Bupati Kulon Progo tidak mencabut surat pembekuan usaha dan bisnis PT Selo Adikarto (SAK), tanggal 8 Februari 2026 nanti ?

“Bupati Kulon Progo dan Pemda Kulon Progo akan banyak menghadapi gugatan hukum. Itu pasti riweh,” ujar Muslim Murjiyanto, SH, MH Advokat Senior ketika dihubungi Minggu (1/2/2026) malam melalui sambungan telpon.

Muslim mengatakan, jika surat No. 500 /2351/2025 tidak dicabut maka Ombudsmen RI DIY akan melaporkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya ini kepada Gubernur DIY, Kemendagri, Presiden maupun DPR RI.

Ini merupakan prosedur tetap yang bakal dilakukan lembaga sekelas ORI. Apalagi lembaga ini sudah memberi Laporan Hasil Pemeriksaan dan telah memberi rekomendasi, bahwa Surat Bupati Kulon Progo tersebut bermasalah.

Satu melampaui kewenangan, melanggar sejumlah Undang – Undang dan diminta untuk dicabut sampai batas akhir 8 Februari 2026, besuk.

“ORI DIY pasti akan melaporkan tentang rekomen yang tidak ditindaklanjuti Bupati Kulon Progo tersebut kepada keempat lembaga tinggi seperti Gubernur DIY, Kemendagri, Presiden dan DPR RI. ORI DIY juga pasti mengajukan sanksi andimintratif melalui Mendagri,” katanya.

Ini sesuai dengan Pasal 23 UU Ombudsmen. Jika tidak begitu justru aneh, karena lembaga ini bukan eksekutor tetapi hanya memberi peringatan administratif.

Muslim Murjiyanto mengatakan, ketika ORI DIY membuat laporan beserta permohonan sanksi tentu akan ada aparatur yang turun melakukan cros cek.

BACA JUGA  Satlantas Polres Kulon Progo Gelar Apel Pagi Patroli Keamanan Sekolah (PKS) se-Kabupaten Kulon Progo

Sanskinya bisa pemeberhentian sementara dari Presiden maupun pengurangan anggaran daerah.

“Nah apa yang paling penting diperhatikan ? Pasti ada sanksinya, apalagi sekarang sedang galak-galaknya. Bisa pengurangan anggaran, toh, dan sebagainyalah,” ujarnya.

Dan dengan tidak dicabutnya Surat Bupati Kulon Progo No.500 /2351/2025 tertanggal 8 Juli 2025 itu bakal membuat banyak komponen melayangkan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana.

Diantaranya para pihak yang dirugikan atas pembekuan PT SAK, bisa jajaran direksi, karyawan, pemasok atau subkon.

“Mereka bisa mengajukan banding ke Mendagri terhadap keputusan kepala daerah tersebut. Lalu mengajukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan terhadap keputsan,” katanya.

Jika ini terjadi maka resikonya peroalan yang dihadapi makin rumit dan membuat pemerintahan Kulon Progo tidak nyaman, banyak masalah, stress dan sebagainya.

Karyawan tentu akan melakukan gugatan terkait uang pesangon, uang pensiun, uang pengghargaan  masa kerja, uang kesehatan dll terhadap Pemda Kulon Progo.

Sedang hutang yang belum terbayar kepada bank, sub kontraktor, vendor, lalu ganti rugi atas kerugian, bunga atas keterlambatan yang belum terbayar, pengembalian jaminan maupun pembayaran skala prioritas, akan menjadi sengketa yang panjang.

“Itu semua menjadi tanggungjawan Pemda Kulon Progo sebagai pemegang saham PT SAK. Semua gugatan arahnya pasti ke sana, karena ini perusahaan daerah,” tegasnya.

Jenis gugatannya bisa ke peradilan umum maupun niaga. Tergantung siapa perannya apa, kerugiannya apa seberapa, dan seterusnya.

BACA JUGA  Program MBG di DIY Bakal Dijalankan Lebih Ketat dan Terarah, Ni Made Dwiyanti: Harus Berdasar 4 Pilar

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *