150 Karyawan PT Taru Martani Yogyakarta Bakal Mogok Kerja 10 – 12 Maret 2026 Mendatang, Ada Apa ?

“Kebijakan direktur utama Taru Martani tidak sesuai dengan PKB," paparnya. (foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Sebanyak 150 karyawan PT Taru Martani menyatakan kesiapannya melakukan mogok kerja.

Aksi mogok kerja akan dilakukan selama tiga hari, Selasa 10 Maret hingga Kamis 12 Maret 2026 mendatang.

Mogok kerja ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen Taru Martani yang dinilai melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) dan mengabaikan hak-hak pekerja.

“Aksi mogok ini sesuai undang-undang kami beritahukan paling sedikit tujuh hari sebelumnya. Kami ikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Exco Partai Buruh DIY sekaligus Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan Kamis (26/2/2026).

Dikatakan, mogok kerja bisa dihindari bila direksi Taru Martani bersedia taat dengan PKB. Khususnya terkait iuran serikat pekerja dan kejelasan struktur skala upah.

“Kedua hal itu sampai sekarang tidak jelas,” ungkap Irsyad.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI Taru Martani Suhariyanto membeberkan mogok kerja terjadi karena akumulasi persoalan di internal perusahaan yang.

 “Kebijakan direktur utama Taru Martani tidak sesuai dengan PKB,” paparnya.

Dia mencontohkan sampai saat ini belum diterapkan struktur skala upah.

Ada karyawan dengan masa kerja 25 hingga 30 tahun menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan pekerja baru berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Karyawan bekerja 30 tahun gajinya sama dengan yang baru masuk satu tahun. Kepala unit gajinya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 2,6 juta. Sedangkan PKWT sudah sesuai upah minimum kota (UMK) Rp 2,8 juta lebih,” ungkap Suhariyanto.

BACA JUGA  DPRD Soroti Pengelolaan Pajak Reklame Rokok Kulon Progo: Ilegal Tapi Boleh Bayar Pajak?

Selain itu, terjadi penghentian pemotongan iuran serikat melalui sistem penggajian sejak Desember 2025 lalu.

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap PKB.

“Dulu iuran serikat dipotong langsung dari gaji. Sekarang pengurus disuruh menarik sendiri ke karyawan. Ini sudah berjalan puluhan tahun dan tiba-tiba dihentikan,” ujarnya.

Liputan : Courtesy

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *