Jakarta, Proliman News – Puluhan caleg terpilih asal beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Mereka menuntut keadilan ke pengurus DPP PDIP. Meski meraup suara terbanyak pada Pileg 2024 lalu, namun mereka terancam tidak dilantik karena dianggap melanggar aturan aneh bernama zonasi.
Para caleg tersebut terpilih secara sah berdasarkan undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Sayangnya, meski menduduki urutan pertama caleg, mereka terancam tidak mendapatkan kursi DPRD,” ujar Caleg terpilih PDIP dari Kota Salatiga, Bonar N Priatmoko.
Ia mengatakan, mereka terpaksa datang ke Kantor DPP PDIP Jakarta ini karena terancam tidak dilantik. Karena mereka dianggap melanggar aturan zonasi dari DPC dan DPD PDIP yang bersumber dari DPP PDIP.
Mereka menuntut keadilan di kantor DPP PDIP agar bisa tetap dilantik karena mereka tidak melanggar aturan sesuai UU Pemilu.
Bonar merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diperbarui menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur caleg peraih suara terbanyak yang akan mewakili rakyat di DPRD kabupaten/kota.
Namun karena aturan internal partai yang namanya zonasi ia dan puluhan caleg terpilih lainnya bisa jadi tidak dilantik.
“Ini sebuah kemunduran di internal partai kami. Kami harus memperjuangkan suara rakyat. Karena suara rakyat adalah suara tuhan,” kata Bonar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Zonasi merupakan aturan internal PDIP yang membatasi area kampanye bagi seorang caleg di suatu daerah pemilihan agar sesama caleg dari partai banteng ini tidak saling serobot konstituen.
Beberapa caleg PDIP tingkat kabupaten/kota di Jateng merasa terdzolimi dengan aturan internal tersebut.
Pasalnya, ancaman tidak dilantik itu bertentangan dengan UU dan PKPU. Karena payung hukum yang dibuat sebagai rambu-rambu pemilu kalah dengan aturan internal di tingkat DPC atau DPD PDIP.
“Yang harus kita jaga harus kita kawal sesuai dengan aturan yang ada, bukan malah membikin aturan sendiri. DPP harus bisa mengambil alih dan langkah supaya demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran dan pembodohan,” ucap Bonar.
Bonar juga heran, aturan zonasi caleg PDIP suara tertinggi terancam tidak dilantik hanya berlaku di Jawa Tengah saja.
Bahkan secara khusus, ia menyebut, aturan itu hanya diterapkan di Kendal, Grobogan, Salatiga, Temanggung, Sukoharjo, dan Brebes.
“Harapan dari kami semua caleg terpilih (bisa dilantik), DPP bisa menjadi tempat untuk mengadu dan mencari keadilan. Mudah-mudahan DPP bisa bijak dalam memberi keputusan masalah di internal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia,” kata Bonar.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pada Desember 2023, mengeluarkan edaran yang mewajibkan kepada kadernya untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Megawati dan Sekjen Hasto Kristiyanto mengajak kader memenangkan partai dan Ganjar-Mahfud.
Tak hanya itu, edaran itu juga menegaskan supaya perolehan suara caleg setiap dapil harus linear dengan perolehan Ganjar-Mahfud.
“Bagi caleg yang tidak linear DPP akan mempertimbangkan caleg itu tidak dilantik,” begitu isi surat yang diteken Megawati dan Hasto.



