Jakarta, Proliman News – Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang, ngerinya 2 persen diantaranya atau sekutar 80.000 adalah anak-anak usia umur dibawah 10 tahun.
Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak.
“Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang,”rilis PPATK.
Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang.
Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Data tersebut diungkap pada Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) edisi 26 Juli 2024 bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
“Data ini selaras dengan yang dimiliki oleh PPATK” ungkap Bang FIU selaku Host Jumatan.
Lebih lanjut Bang FIU menyampaikan bahwa PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.
Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.
Dalam diskusi tersebut, Woro Srihastuti mengatakan anak yang melakukan judi online cenderung melakukan tindakan kriminalitas.
“Hal tersebut disebabkan karena mereka belum siap secara ekonomi, psikososial dan mental” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyebab dari maraknya anak terjerumus judi online yakni dari pengaruh teman sebaya, akses internet yang tidak dibatasi, terbujuk iklan, rasa penasaran dan kurangnya perhatian dari orang tua.
“Untuk Itu peran pengawasan orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas judi online di kalangan anak-anak” ujar Lisa.
Pemerintah saat ini telah membentuk Satgas Judi Online dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
“Diharapkan Satgas tersebut efektif dalam pencegahan dan pemberantasan Judi Online di Indonesia” ungkap Lisa
Liputan: Kartini


