Slerman, Proliman News – Jogja Police Watch mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar Kajari Sleman dicopot dari jabatannya dan dilakukan audit pemeriksaaan internal.
Baharuddin Kamba Kadiv Humas Jogja Police Watch, kepada pers membagikan surat tersebut Minggu (1/2/2026).
Dalam suratnya, ia menegaskan bahwa, kasus suami kejar jambret justru dijadikan tersangka sempat ramai menjadi perhatian publik termasuk di media sosial.
Kasus suami kejar jambret justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman. Peristiwa terjadi pada April 2025.
Beberapa bulan kemudian Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman.
Pada Januari 2026, berkas tersangka Hogi Minaya dilimpahkan dari Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Berkas tersangka Hogi Minaya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Pada saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Sleman, tersangka Hogi Minaya dipasangani GPS pada pergelangan kaki oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman selama beberapa hari meskipun akhirnya dilepas.
Kasus suami kejar jambret justru ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian publik bahkan menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Kemudian Komisi III DPR RI merekomendasikan agar kasus suami kejar jambret justru ditetapkan sebagai tersangka ini dihentikan demi hukum.
Imbas dari kasus suami kejar jambret justru ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri melalui Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mencopot Kombes Pol Edy Setyanto Erming Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.
Alasan dinonaktifkannya Kombes Pol Edy Setyanto Erming Wibowo Kapolresta Sleman terkait dugan pelanggaran dalam pengawasan yang tidak dilakukan dalam proses penanangan hukum.
Hal ini menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat sehingga menurunkan citra Polri.
Selain menonaktifkan Kombes Pol Edy Setyanto Erming Wibowo sebagai Kapolresta Sleman, kasus tersebut juga berdampak pada penonaktifan AKP Mulyanto sebagai Kasatlantas Polresta Sleman.
Mabes Polri melalui Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Kombes Pol Edy Setyanto Erming Wibowo sebagai Kapolresta Sleman dan AKP Mulyanto sebagai Kasatlantras Polresta Sleman.
Tentunya hal ini juga dapat dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Sleman (Kajari), Bambang Yunianto.
Dengan alasan, pertama, patut diduga Bambang Yunianto sebagai Kajari Sleman tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap berkas kasus Hogi Minaya sehingga dinyatakan berkas lengkap (P.21).
Alasan kedua, pemasangan GPS yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman terhadap Hogi Minaya selama beberapa hari meskipun akhirnya dilepas.
Tentunya dengan pemasangan GPS dipergelangan kaki Hogi Minaya membuat hak asasi-nya sebagai manusia dibatasi dan terkesan dipelakukan seperti binatang yang diawasi oleh pemiliknya. Setidaknya dua alasan tersebut sesuatu hal yang mustahil tidak diketahui oleh Bambang Yunianto sebagai Kajari Sleman.
Dengan dua alasan tersebut di atas, maka layak bagi Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mencopot Bambang Yuniato.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga diminta mencopot jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman.
Kejaksaan Agung perlu juga melakukan audit internal penanganan kasus Argo Ericko Achfandi mahasiswa Fakulas Hukum UGM ditabrak mobil BMW pada Mei 2025 lalu. Korban Argo Ericko Achfadi meninggal dunia.
Pada saat itu terdakwa Christianto Pengarapenta Pengadahen Tarigan cuma dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar H. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christianto Pengarapenta Pengadahen Tarigan 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tidak mengajukan banding.
Selain kasus mobil BMW juga ada kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, yang melibatkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo.
Pada saat pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tidak menyebut sama sekali nama Harda Kiswaya, saat ini Bupati Sleman.
Padahal peran sentral Harda Kiswaya saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 sebesar Rp 68 miliar lebih.
Nama Harda Kiswaya raib dalam surat dakwaan Jaksa Penunut Umum pada kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Sehingga menjadi penting bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan audit internal terhadap penanganan dua kasus tersebut.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami haturkan terima kasih.
Liputan : W Maryanti



