Lurah Garongan Ngadiman Sudah Ditahan di Polres Kulon Progo Sejak Selasa Malam (23/6/2026)

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, terus didalami oleh pihak berwenang. (Foto/Dok)

Kulon Progo, Proliman News – Tersangka kasus pungli Rp 300 ribu, Lurah Garongan Ngadiman, akhirnya ditahan di Mapolres Kulon Progo, Selasa ( 23/6/2026) malam.

Lurah Ngarongan, Panjatan, Kulon Progo ini ditahan setelah sejak pagi hingga malam diperiksa oleh petugas di Polres Kulon Progo.

Setelah usai dilakukan pemeriksaan malam Lurah Garongan langsung ditahan.

Penahanan Lurah Garongan Ngadiman juga terkonfirmasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko, ketika diminta keterangannya Rabu (24/6/2026) malam.

“Sudah (ditahan) mas,” tulis Iptu Sarjoko dalam pesan pendek semalam ketika ditanya apakah Lurah Garongan Ngadiman sudah ditahan.

Sementara, ada yang menarik dari sisi pengacara yang disiapkan Ngadiman untuk mendampinginya dalam kasus ini.

Informasi yang diterima semalam, Ngadiman semula meminta kelompok pengacara dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakatr Berkeadilan (Jilemb) Bantul untuk mendampinginya saat pemeriksaan hingga persidangan nanti.

Maka sejumlah pengacara Jilem bergerak dan mendapat dukungan 7 orang yakni 3 orang Dukuh dan 4 orang tokoh masyarakat yang memberi jaminan agar Ngadiman tidak ditahan.

Tetapi Pendamping Hukum Jilem akhirnya batal mendampingi Ngadiman karena saat pemeriksaan Selasa (23/6/2026) malam justru Pengacara Muhammad Ihsan yang malam itu hadir mendampingi Ngadiman.

“Ya betul, kami sudah siapkan segala sesuatunya, tetapi ternyata Ngadiman lebih dulu menguasakan kepada pengacara lain, padahal saat datang kepada kami mengaku belum didampingi kuasa hukum,” ujar Dhani Ardi dari LBH Jilem.

BACA JUGA  Cuaca Ekstrim Akan Berlangsung Sepekan Kedepan, BMKG Memprediksi Bakal Sampai 25 Maret 2025

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *