Yogyakarta, Proliman News – Pemerintah resmi menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) alias kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang membeli kendaraan sekon untuk mengurus legalitas dokumen dan memperpanjang STNK tanpa terbebani biaya balik nama yang besar.
Penghapusan tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, objek pajak BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama, yang berarti hanya berlaku untuk pembelian kendaraan baru dari dealer.
Meskipun komponen BBNKB II sudah digratiskan, masyarakat perlu memahami bahwa proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya bebas biaya. Ada sejumlah komponen wajib lain yang tetap harus dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru.
Berikut adalah rincian biaya resmi yang tetap wajib dibayarkan saat mengurus balik nama di Samsat:
1. Dokumen dan Administrasi Wajib (PNBP)
Penerbitan STNK Baru: Mobil: Rp200.000
Motor: Rp100.000
Penerbitan Pelat Nomor (TNKB) Baru: Mobil: Rp100.000
Motor: Rp60.000
Penerbitan BPKB Baru: Mobil: Rp375.000
Motor: Rp225.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Mobil: ± Rp143.000
Motor: ± Rp35.000
3. Biaya Tambahan (Jika Mutasi atau Ada Tunggakan)
Biaya Mutasi (Jika pindah wilayah administrasi/luar daerah):
Mobil/Roda 4+: Rp250.000
Motor: Rp150.000
Pajak Tahunan (PKB): Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pokok untuk tahun berjalan/berikutnya serta denda keterlambatan (jika ada pajak yang menunggak).
Sebelum aturan baru ini berlaku, pemilik kendaraan bekas dikenakan tarif BBNKB II sebesar kurang lebih 1 persen dari nilai jual/harga beli kendaraan, tergantung pada merek dan tipenya.
Sebagai contoh simulasi:
Jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka biaya BBNKB II yang dulu wajib dibayar adalah sekitar Rp2 juta.
Berkat kebijakan terbaru ini, biaya Rp2 juta tersebut dipangkas menjadi Rp0 (gratis). Anda hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen dan pajak tahunan saja. Tentu besaran penghematan akan jauh lebih tinggi jika nominal harga kendaraan bekas yang dibeli lebih mahal.
Menyusul diberlakukannya aturan ini, Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau seluruh masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama.
Proses ini sangat penting agar data kepemilikan kendaraan langsung tercatat secara resmi atas nama pemilik yang sah. Selain menghindari masalah hukum di kemudian hari, tertib administrasi ini juga akan mempermudah segala bentuk pelayanan kepolisian dan Samsat kedepannya, seperti proses bayar pajak tahunan maupun saat terkena tilang elektronik (ETLE).
Liputan: Galang Andika Pratama



