Bupati Temanggung Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Khawatirkan Dampak Ekonomi Petani

(Foto/Dok)

Temanggung, Proliman News – Pemerintah Kabupaten Temanggung secara tegas menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur standarisasi bentuk dan penyeragaman warna kemasan produk tembakau atau plain packaging. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut berisiko memberikan dampak buruk bagi ekonomi masyarakat di daerah penghasil tembakau.

​Sikap ini disampaikan oleh Bupati Temanggung, Agus Setyawan, dalam acara diskusi terkait ekosistem pertembakauan nasional di Pendopo Pengayoman, Temanggung. Menurut Agus, penyeragaman kemasan merupakan salah satu aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai dapat memberatkan sektor pertembakauan.

​”Sebagai daerah sentra tembakau, masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Karena itu, kami menolak usulan penyeragaman kemasan,” ujar Agus.

​Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menyampaikan aspirasi ini kepada sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kementerian Pertanian. Harapannya, kebijakan nasional tidak hanya mempertimbangkan satu sisi, tetapi juga dampak luas terhadap petani, buruh, dan pelaku usaha yang bergantung pada rantai pasok tembakau.

​Dukungan terhadap penolakan ini juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Bhrata. Ia meminta pemerintah mengevaluasi kembali rancangan aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Dalam diskusi yang sama, perwakilan dari pemerintah pusat juga memberikan pandangan terkait rencana kebijakan ini:

​Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Djaka Kusmartata, menekankan pentingnya pembahasan menyeluruh yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan perlindungan kesehatan dengan kesejahteraan industri dan petani.

​Kementerian Perindustrian (Kemenperin): Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, memperingatkan bahwa kebijakan plain packaging berpotensi menghilangkan identitas produk dan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Tender Proyek Jalan Karanganyar 2026 Menuai Polemik, FMPK Desak Pemkab Lakukan Audit Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *