Sleman Terpilih Jadi Daerah Uji Coba Digitalisasi Bansos, Aktivasi IKD Dikebut

Sleman Terpilih Jadi Daerah Uji Coba Digitalisasi Bansos, Aktivasi IKD Dikebut (foto/dok)

Sleman, Proliman News – Kabupaten Sleman resmi terpilih menjadi salah satu dari 40 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang ditunjuk untuk melaksanakan program piloting (uji coba) digitalisasi bantuan sosial (bansos) pada tahun ini. Langkah strategis ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman untuk bergerak cepat dalam meningkatkan capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tengah masyarakat.

​Kepala Disdukcapil Sleman, Arifin, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama agar masyarakat dapat mengikuti sistem digitalisasi bansos ini adalah telah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Pendaftaran IKD idealnya dilakukan secara mandiri oleh warga. Namun, bagi warga yang mengalami kesulitan, proses pendaftaran dapat dibantu oleh petugas pendamping atau agen yang sudah memiliki akun IKD aktif.

​Manfaat Besar dan Fitur Layanan IKD

​IKD sendiri merupakan informasi elektronik yang merepresentasikakan dokumen kependudukan serta data balikan yang menampilkan data pribadi warga secara aman. Arifin memaparkan bahwa migrasi ke layanan digital ini membawa berbagai manfaat nyata, antara lain:

  • ​Kemudahan Akses Publik: Mempermudah masyarakat dalam melaksanakan berbagai macam transaksi layanan publik.
  • ​Keamanan Dokumen: Efektif dalam menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.
  • ​Pengurusan Administrasi Mandiri: Menyediakan fitur digital untuk mengajukan berbagai permohonan dokumen kependudukan. Melalui aplikasi ini, warga dapat mengurus permohonan penggantian Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak, melakukan perubahan elemen data pada KK, hingga mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
BACA JUGA  Bimo Prasetyo: Pemindahan PKL Alwa ke Bekas SD Percobaan 4 Wates Tidak Tepat Sempit dan Banyak Masalah

​Syarat dan Tahapan Aktivasi

​Masyarakat yang ingin membuat akun IKD hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan sederhana, yakni KTP elektronik, gawai (smartphone), alamat email, serta nomor telepon yang aktif.

​Proses pembuatan diawali dengan mengunduh aplikasi IKD, dilanjutkan dengan pengisian formulir digital. Setelah data terisi, pemohon wajib melakukan proses pencocokan wajah (face matching) untuk validasi keamanan. Langkah berikutnya adalah verifikasi dan persetujuan oleh petugas dukcapil, di mana akun baru bisa aktif sepenuhnya setelah pemohon mengklik tautan konfirmasi yang dikirimkan ke email terdaftar.

​Peringatan Penting: Meskipun pengisian data awal dilakukan lewat gawai pribadi, Arifin mengingatkan masyarakat untuk tetap datang ke fasilitas pelayanan terdekat guna tahap akhir pendaftaran.

“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung di depan petugas resmi disdukcapil, kapanewon, atau kalurahan,” pungkasnya demi menjaga keamanan data kependudukan warga.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *