Yogyakarta, Proliman News — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum berharga bagi 1.479 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 44 narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI oleh Kepala Dinas DP3A2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Muhammad Ali Syeh Banna, Senin (17/8/2026).
Rinciannya, sebanyak 1.429 narapidana mendapatkan RU I (pengurangan masa pidana sebagian), sedangkan 44 narapidana meraih RU II dan langsung bebas. Selain itu, 6 anak binaan tercatat memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum I.
Membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Erlina menegaskan bahwa remisi merupakan hak sekaligus wujud apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan yang menunjukkan perbaikan perilaku serta aktif mengikuti pembinaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Muhammad Ali Syeh Banna, menyebutkan total penghuni Lapas dan Rutan se-DIY per 16 Agustus 2026 mencapai 2.507 orang (570 tahanan dan 1.937 narapidana) dalam kondisi kondusif. Ia berharap warga binaan yang bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai lembaran baru dan memberikan kontribusi positif di masyarakat.
Liputan: Galang Andika Pratama



