Program Revitalisasi Sekolah Didesain Swakelola Sehingga Tidak Boleh Ditenderkan atau Dikerjakan oleh Kontraktor

Jumlah perusahaan konstruksi di Kulon Progo terus menyusut bertumbangan dari tahun 2019 tercatat ada 180 perusahaan, sedangkan kini pada 2026 hanya tinggal 66 perusahaan.(foto/ist)(

Kulon Progo, Proliman News – Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Nur Hadiyanto menyatakan, bahwa Program revitalisasi sekolah didedikasikan untuk melakukan perbaikan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kulon Progo.

Oleh karena itu, program ini didesain sebagai swakelola karena memang sekalian untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar sekolah penerima Program Revitalisasi sekolah.

“Karena swakelola, maka program ini memberi pendidikan khusus kepada pihak sekolah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sudah berlangsung, karena dinas hanya tahu di sektor Program Revitalisasi Sekolah jalur regular maka pihaknya tidak bisa melakukan intervensi ke Program Revitalisasi Aspirasi atau yang lain,” katanya.

Hanya pihaknya mengingatkan agar semua pihak terutama sekolah yang menerima Program Revitalisasi Sekolah Reguler tidak mentenderkan atau mempihakketigakan pekerjaan yang ada kepada kontraktor apapun alasannya. Apalagi sekarang terdengar banyak laporan dari sejumlah pihak bahwa rebutan pekerjaan di masing-masing sekolah jadi rebutan sejumlah pihak ( kontraktor, red),” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada pihak ketiga yang boleh mengerjakan program ini karena pekerjaan di dalam program ini jelas swakelola dikelola sendiri oleh sekolah dan komite serta melibatkan masyarakat di sekitar sekolah.

“Kami mendengar ada pertikaian antar kontraktor dalam perebutan pekerjaan di Program Revitalisasi Sekolah, ini tidak benar, mohon semua pihak tidak memasuki kawasan terlarang. Nanti bisa berdampak pelanggaran hukum, bahaya !, “ tegasnya.

BACA JUGA  Cintya Amanda Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD DIY Termuda, Lanjutkan Estafet PAW PDI Perjuangan

Apalagi karena konflik akibat perebutan pekerjaan antar kontraktor di Program Revitalisasi Sekolah kemudian ada yang melapor kepada Bupati Kulon Progo serta aparat penegak hukum, tentu ini akan berdampak luas bukan sekedar perebutan pekerjaan tetapi akan menjadi pelanggaran hukum.

“Mohon semua pihak ngeman, agar Program Revitalisasi Sekolah berjalan dengan normatif, dan tidak merugikan pihak mananpun khususnya masyarakat Kulon Progo. Kalau program ini dicabut akibat terjadinya penyimpangan kan yang rugi masyarakat Kulon Progo, jangan korbankan kepentingan umum kepentingan masyarakat Kulon Progo,” ujarnya.

Program ini sendiri ada tiga ketagori, yakni Revitalisasi Sekolah Reguler yang langusng ditangani Kemendikdasmen dengan sekolah penerima program, lalu ada Program Revitalisasi Sekolah Aspirasi yang dikelola oleh Anggota DPR RI dari Dapil DIY, kemudian ada (konon) Program Revitalisasi Sekolah Banpres (Bantuan Presiden) yang dikucurkan oleh Presiden melalui jajarannya.

Sampai sejauh ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo tidak dilibatkan dalam Program Revitalisasi Sekolah jalur Aspirasi atau Banpres.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *