H. Suradi, ST, MT Anggota DPRD Kulon Progo Meminta BKAD Segera Lakukan Evaluasi Total Pengawasan Pajak Restoran

BKAD Kulon Progo mencatat ada 184 restoran yang jadi wajib pajak. Sebanyak 26 restoran di antaranya baru muncul di tahun lalu. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Anggota DPRD Kulon Progo dari Partai Amanat Nasiuonal (PAN), H. Suradi, ST, MT, meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo lakukan evaluasi total mekanisme dan pengawasan pungutan pajak restoran.

“Agar datanya sinkron antara lapangan dan data masuk BKAD. Sehingga berapa jumlah restoran, rumah makan, hotel, berapa transaksi riilnya dan pajak masuk sinkron. Ada celah nggak sinkron lho,” ujarnya kepada media Jumat (27/12/2024).

Hal ini dikemukakan mengingat sumber pendapatan Pemda Kulon Progo memprihatinkan, sehingga semua sumber pendapatan terutama dari pajak restoran harus ditertibkan, tegasnya.

Suradi menyatakan pembenahan pada mekanisme dan pengawasan pajak restoran sepertinya segera dilakukan, karena survei awal menunjukkan pada titik itulah seringnya terjadi masalah.

“Ya, ini pengamatan kami. Kawatirnya terjadi ketidaksinkronan antara realitas lapangan dan data yang masuk BKAD. Bisa saja datanya asal. Sehingga mempengaruhi pendapatan. Ini perintah perundangan lho,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu pajak restoran mengalami kenaikan, yaitu dari 8% menjadi 10% dari omzet penjualannya, lajutnya.

Kenaikan pajak tersebut berlaku untuk restoran kelas atas, sedangkan untuk UMKM tetap sebesar 8%. Sesuai data yang ada, untuk pajak restoran tahun 2023 sebesar Rp14,3 miliar sedang pada tahun 2024, target penerimaan pajak restoran di Kulon Progo sebesar Rp16,5 miliar.

BACA JUGA  Kulon Progo Tambah Anggaran Infrastruktur Pelayanan Publik di APBD 2026 Hinnga Rp 102,16 Miliar

“Apakah target itu terpenuhi atau tidak. Lalu siapa yang mengawasi di lapangan, bagaimana pengawasannya. Apakah data terlapor sesuai dengan data lapangan, ini masalah,” katanya.

Hal-hal seperti ini butuh fiks, datanya akurat dan seluruh komponen menyadari bahwa pajak yang dibayar untuk pembangunan masyarakat Kulon Progo, lanjutnya.

Pajak restoran sendiri dihitung dari total tagihan dan biaya layanan, kemudian dikalikan dengan tarif pajak. Pajak restoran di Kulon Progo baru tersebut mulai berlaku sejak Februari 2024.

Sebelumnya diperoleh keterangan kenaikan pajak restoran 10 persen diberlakukan pada restoran kelas atas saja, seperti yang berjejaring, waralaba, berkelas nasional dan internasional.

“Sedangkan kelompok UMKM tetap sebesar delapan persen,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah, BKAD Kulon Progo Chris Agung Pramudi,  Jumat (19/1/2024).

Saat itu Chris mengatakan penerapan pajak diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 27 Desember 2023.

Adapun alasan pajak dinaikkan untuk menyesuaikan kebijakan serupa yang telah diterapkan daerah lain di DIY. Ditargetkan penerimaan pajak restoran tahun ini menembus Rp 16,5 miliar atau naik dari tahun lalu Rp 14,3 miliar.

“Targetnya memang bisa naik sampai Rp 16,5 miliar, BKAD Kulon Progo mencatat ada 184 restoran yang jadi wajib pajak. Sebanyak 26 restoran di antaranya baru muncul di tahun lalu.” ujarnya.

BACA JUGA  Siap Perkuat Ekonomi Umat Dengan Wakaf, Pengurus BWI Kulon Progo Masa Bakti 2026–2029 Resmi Dilantik

Untuk memastikan kebijakan baru ini bisa berjalan lancar, BKAD Kulon Progo melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran yang menjadi sasaran.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *