Klaten, Proliman News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengejutkan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Operasi senyap yang digelar pada Kamis (15/10/2026) ini menyeret sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan total 20 orang dan menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Kronologi dan Penangkapan Massal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 20 orang yang terjaring dalam OTT, 19 orang diamankan di wilayah Klaten—termasuk Bupati Hamenang, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klaten, dan pihak swasta. Sementara itu, satu orang lainnya ditangkap di Jakarta, yang belakangan dikonfirmasi sebagai Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Bupati Hamenang bersama belasan pihak terkait menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 15 jam di Mapolresta Klaten sejak Kamis pagi hingga malam hari.
Saat digelandang menuju kendaraan rombongan KPK menuju Stasiun Klaten pada Kamis malam (15/10/2026), Hamenang sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Klaten.
“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” ujar Hamenang di hadapan awak media sebelum memasuki mobil.
Rombongan kemudian diberangkatkan menggunakan kereta api dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026) pagi sekitar pukul 07.01 WIB dengan pengawalan ketat penyidik.
Barang Bukti: Uang Rp1,9 Miliar dan “Tong Biru”
Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain dokumen-dokumen penting yang diangkut menggunakan koper hitam dari rumah dinas bupati, tim KPK juga mengamankan uang tunai senilai total Rp1,9 miliar.
Salah satu temuan yang cukup menarik perhatian publik adalah sebuah tong besar berwarna biru yang disegel rapat dan ditempeli label bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Tong tersebut turut dipanggul oleh petugas KPK ke dalam kereta saat mengawal para pihak yang terjaring OTT. Pihak KPK membenarkan bahwa tong atau ember besar tersebut diduga kuat digunakan untuk menampung atau menyimpan uang suap yang berkaitan dengan kasus ini.
KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi
Penyidik KPK menyatakan bahwa ruang lingkup korupsi yang menjerat Bupati Klaten dan para pihak terkait cukup luas. Berdasarkan hasil pendalaman awal dan gelar perkara (ekspose), KPK mendapati adanya lima klaster dugaan korupsi yang tengah diselidiki, yaitu:
- Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
- Praktik perizinan.
- Kasus terkait upah pungut.
- Penerimaan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah.
- Dugaan pemberian suap atau gratifikasi dari Bupati kepada oknum pejabat BPK (termasuk Kepala Perwakilan BPK Jateng) untuk pengurusan audit laporan keuangan daerah.
Status Hukum dan Tahap Penyidikan
Pada Jumat pagi (16/10/2026), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara di Klaten dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam gelar perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Kendati demikian, identitas lengkap para tersangka serta konstruksi hukum secara rinci baru akan diumumkan kepada publik secara resmi melalui konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung sore hari ini.
Liputan: Galang Andika Pratama



