Jakarta, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lima klaster dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan klaster-klaster tersebut terdiri atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan upah pungut.
Kemudian, dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Ini juga diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten sehingga dalam perkara ini ada lima klaster,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 18 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK kemudian membawa 9 dari 19 orang dari Klaten ke Jakarta, dan seorang yang ditangkap di Jakarta.
Kemudian, 10 orang tersebut diperiksa secara intensif oleh KPK di Jakarta.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Liputan : Suyono Sugondo / Ant



