Sejumlah Gerai KDMP Kulonprogo Tak Lolos Verifikasi, Masalah Bangunan hingga Listrik

Kulon Progo, Proliman News — Sejumlah gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kulonprogo hingga saat ini belum memenuhi persyaratan untuk dapat dioperasikan secara resmi. Hasil pemeriksaan teknis terhadap 22 gerai menemukan berbagai kendala, mulai dari risiko keselamatan fisik bangunan hingga keterbatasan fasilitas dasar seperti pasokan air bersih dan listrik.

​Wakil Ketua Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) KDMP Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengonfirmasi bahwa seluruh pemeriksaan lapangan terhadap 22 gerai telah rampung. Dari hasil penilaian tersebut, gerai-gerai yang ada dikelompokkan ke dalam kategori layak dengan catatan perbaikan serta tidak layak operasional.

​”Rekomendasi dari tim teknis verval membagi kondisi gerai dalam tiga kategori: layak dan siap operasional, layak dengan catatan perbaikan, serta tidak layak operasional. Di Kulonprogo, temuan kita berada di kategori dua dan tiga,” kata Iffah, Kamis (15/10/2026).

​Temuan Lapangan dan Waktu Perbaikan

​Iffah menjelaskan, beberapa temuan utama mencakup kondisi fisik bangunan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, ditemukan pula fasilitas air bersih yang belum mengalir serta pasokan daya listrik yang belum memenuhi standar minimal sebesar 5.500 volt ampere (VA).

​Atas temuan tersebut, pihak penyedia pembangunan, yakni PT Agrinas, diberikan batas waktu maksimal tiga bulan setelah penyerahan hasil verifikasi dan validasi untuk menyelesaikan seluruh perbaikan fisik. Sesuai arahan Kementerian Koperasi, proses verifikasi dan validasi baru dapat dilakukan apabila penyedia telah menyerahkan data kesiapan gerai.

BACA JUGA  Massa AMPB Padati DPR RI, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Ancam Pimpinan Mundur

​Kendala Administrasi dan BAST

​Meski pemeriksaan lapangan selesai, seluruh gerai fisik KDMP di Kulonprogo belum bisa dioperasikan. Hal ini dikarenakan bangunan fisik belum melalui proses Berita Acara Serah Terima (BAST), serta hasil pemeriksaan masih menunggu peninjauan (review) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

​Dengan demikian, penyelesaian fisik bangunan saja belum cukup untuk mengoperasikan gerai, sebab kelayakan fasilitas serta tahapan administrasi wajib dipenuhi terlebih dahulu.

​Penguatan Usaha Mandiri Koperasi

​Di tengah proses penantian dan perbaikan gerai fisik, Tim Verval Kulonprogo mengimbau para pengurus dan pengawas koperasi di tingkat kalurahan untuk tetap mengoptimalkan unit usaha mandiri yang sudah ada. Langkah ini bertujuan agar aktivitas ekonomi koperasi tidak bergantung sepenuhnya pada ketersediaan gedung gerai.

​”Gerai memang belum bisa digunakan karena belum BAST. Namun, sambil menunggu arahan dan koordinasi dengan Kementerian Koperasi, kami arahkan para manajer untuk membantu penguatan unit usaha mandiri atau embrio bisnis koperasi yang sudah berjalan sebelum ada gedung gerai,” jelas Iffah.

​Hingga pertengahan Oktober 2026, beberapa koperasi tercatat telah menjalankan kegiatan usaha mandiri dengan baik meski belum memiliki gerai fisik resmi, di antaranya KDMP Kalurahan Kembang dan KDMP Tirtorahayu. Aktivitas usaha di KDMP Tirtorahayu bahkan dilaporkan telah memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya.

Liputan: Galang Andika Pratama 

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *