Konflik Polisi v TNI Makin Panjang Tiga Polisi Tewas Ditembak Anggota TNI Saat Grebeg Judi Sabung Ayam

Tiga polisi dari Polres Way Kanan tewas ditembak anggota TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore. (foto/ist)

Jakarta, Proliman News– Tiga polisi dari Polres Way Kanan tewas ditembak anggota TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

Ketiga polisi itu meliputi Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto; anggota Polsek Negara Batin, Brigadir Kepala Petrus Apriyanto; dan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Brigadir Dua Ghalib Surya Ganta.

Sedang dua prajurit TNI itu meliputi Kopral Kepala Basar dan Pembantu Letnan Satu Lubis, anggota Pos Rayon Militer Negara Batin yang berada di wilayah Kodim Way Kanan.

Keduanya menyerahkan diri pada Senin malam dan menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung.

Terkait insiden ini, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, penembakan itu tidak bisa dibenarkan.

Meskipun anggota militer, kasus penembakan itu sebaiknya tetap diproses dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum karena tindakan pelaku tidak ada hubungannya sama sekali dengan tugas kemiliteran.

”Sebagaimana ketentuan Undang-Undang TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum,” kata Hendardi.

Menurut Hendardi, negara mesti hadir untuk menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mutlak diperlukan karena selama ini anggota TNI tidak mau tunduk pada peradilan umum sehingga peristiwa serupa berulang kembali. Sementara, kehadiran negara dalam konflik antara prajurit TNI dan polisi hanya bersifat simbolis dan elitis.

BACA JUGA  Lurah Garongan Kulon Progo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pungli

Ia menengarai, penembakan yang terjadi di Way Kanan merupakan wujud dari konflik kedua institusi yang bersifat laten.

Setara Institute mencatat, sepanjang 2014-2024, setidaknya terjadi 37 konflik dan ketegangan di kedua insitusi itu.

Pada awal tahun ini sudah ada dua kekerasan yang terjadi, yakni penembakan di Way Kanan dan penyerangan oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara.

”Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil,” tutur Hendardi.

(*)

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *