Hendardi: Kasus Anngota TNI Tembak Mati Tiga Polisi Jarus Dibawa ke Peradilan Umum Tindak Pidana

- Kasus anggota TNI yang menembak hingga tewas tiga polisi di Way Kanan, Lampung, sebaiknya diadili dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum, bukan peradilan militer. (foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Kasus anggota TNI yang menembak hingga tewas tiga polisi di Way Kanan, Lampung, sebaiknya diadili dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Sebab, perbuatan mereka tidak terkait dengan kemiliteran,? ujar mantan Ketua PBHI Gendardi, di Jakarta Rabu (19/3/2025).

Dua anggota TNI yang berada di arena judi sabung ayam tersebut menembak polisi yang tengah menggerebek perjuadian sabung ayam.

Dua prajurit TNI tersebut masiang-masing Kopral Kepala Basar dan Pembantu Letnan Satu Lubis, anggota Pos Rayon Militer Negara Batin yang berada di wilayah Kodim Way Kanan.

Keduanya menyerahkan diri pada Senin malam dan menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung. Prosesnya kini sedang berjalan.

Terkait insiden ini, Hendardi mengatakan, penembakan itu tidak bisa dibenarkan meskipun anggota militer sekalipun.

Sehingga, kasus ini sebaiknya tetap diproses dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum karena tindakan pelaku tidak ada hubungannya sama sekali dengan tugas kemiliteran.

”Ini juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum,” katanya.

Menurut Hendardi, negara mesti hadir untuk menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mutlak diperlukan karena selama ini anggota TNI tidak mau tunduk pada peradilan umum sehingga peristiwa serupa berulang kembali.

BACA JUGA  Seru, Botok dan Teguh Dua Pentolan AMPB Divonis Hakim 6 Bulan Tetapi Tidak Dipenjara !

Sementara, kehadiran negara dalam konflik antara prajurit TNI dan polisi hanya bersifat simbolis dan elitis atau hanya dilakukan secara artifisial dengan jargon kebersamaan TNI-Polri.

Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil.

Ia menengarai, penembakan yang terjadi di Way Kanan merupakan wujud dari konflik kedua institusi yang bersifat laten.

Setara Institute mencatat, sepanjang 2014-2024, setidaknya terjadi 37 konflik dan ketegangan di kedua insitusi itu. Pada awal tahun ini sudah ada dua kekerasan yang terjadi, yakni penembakan di Way Kanan dan penyerangan oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara.

(*)

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *