Bawaslu Kulon Progo Kembalikan Rp 3,3 Miliar ke Pemkab Sisa Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 Lalu

“Jadi hari ini, kami menyampaikan laporan akhir penggunaan dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemkab Kulon Progo, dari hibah Rp 12,1 miliar terpakai Rp 8,8 miliar dan tersisa Rp3,3 miliar, itu,” katanya.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Bawaslu Kulon Progo ternyata bisa menghemat anggaran sebesar Rp3,3 miliar dalam proses pengawasan Pilkada 2024, lalu.

Demikian disampaikan Marwanto, Ketua Bawaslu Kulon Progo usai melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemda Kulon Progo, Kamis (10/4/2025).

Secara rinci, disebutkan dari total anggaran hibah yang diterima Bawaslu Kulon Progo untuk pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp 12,1 miliar, namun hanya terpakai sebesar Rp 8.8 miliar, sehingga masih ada sisa anggaran sebesar Rp 3,3 miliar.

“Jadi hari ini, kami menyampaikan laporan akhir penggunaan dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemkab Kulon Progo, dari hibah Rp 12,1 miliar terpakai Rp 8,8 miliar dan tersisa Rp3,3 miliar, itu,” katanya.

Sisa anggaran pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp 3,3 miliar tersebut bahkan sudah ditransfer ke Pemkab Kulon Progo pada tanggal 10 Maret 2025.

“Sesuai regulasi, terhadap sisa anggaran itu, Bawaslu Kulon Progo telah mengembalikan ke Pemkab Kulon Progo, dan sudah ditransfer,” tegas Marwanto.

Laporan pengembalian dana hibah pengawasan Pilkada 2024 sendiri dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, didampingi dua anggota, Muh Isnaini dan Djoko Dwiyogo Soeryopoetro dan diterima Sekda Kulon Progo Triyono beserta Mudopati dari Kantor Kesbangpol Kulon Progo.

“Aturannya begitu, paling lambat tiga bulan setelah tahapan Pilkada 2024 berakhir, jika ada sisa anggaran maka kami harus melaporkan. Dan sudah kita kembalikan, ” jelasnya.

BACA JUGA  Ekonom Aditya Hera Nurmoko : Parpol Jangan Memperkosa Rakyat di Pilbup 2024 Jika Kulon Progo Ingin Maju !

Meski diakui, bahwa pihaknya kini posisinya minim anggaran. Bahkan sejumlah Bawaslu di kabupaten/kota lain harus mengajukan permohonan anggaran dana hibah non-tahapan untuk berbagai kepentingan.

Namun Bawaslu Kulon Progo masih mempelajari lebih lanjut terkait pengajuaan permohonan anggaran hibah non tahapan tersebut, meski hal itu memungkinkan.

“Regulasi memang memungkinkan. Apalagi Dipa APBN 2025 yang terima Bawaslu Kulon Progo sangat minim, termasuk (anggaran) pemeliharaan kantor nol rupiah. Sedang kantor Bawaslu Kulon Progo juga asset Pemkab Kulon Progo,” ujarnya.

Marwanto menambahkan, pada kesempatan itu juga dilaporkan bahwa Bawaslu Kulon Progo telah melakukan pengawasan secara maksimal pada Pilkada 2024 sehingga tidak terjadi pelanggaran berat yang berarti, apalagi sampai terjadi sengketa.

Tahapan Pilkada 2024 di Kulon Progo berakhir ketika KPU Kulon Progo menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 ke DPRD Kulon Progo, tanggal 10 Januari 2025, lalu.

“Selama pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kulon Progo sudah menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal sehingga tidak ada pelanggaran berat apalagi sampai adanya sengketa,” tambahnya.

Meski demikian, sampai akhir pengawasan Pilkada 2024 penggunaan dana hibah masih sisa sebesar Rp 3,3 miliar. Semuanya terlapor.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *