GAS (24) Ditangkap Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo Setelah Diketahui Membawa Sebungkus Uang Palsu

GAS warga Girimulyo, Kulon Progo ini ditangkap di Margosari, Pengasih, Kulon Progo, dengan barang bukti segepok uang palsu pecahan seratus ribuan, beberapa lembar uang palsu limapuluh ribuan dan sepuluh ribuan.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap GAS (24) pelaku pengedar uang rupiah palsu, Kamis (27/3/2025) pukul 16.00 WIB.

Pelaku merupakan warga Girimulyo, Kulon Progo ini ditangkap di Margosari, Pengasih, Kulon Progo, dan saat ditangkap terbukti membawa segepok uang palsu pecahan seratus ribuan, beberapa lembar uang palsu limapuluh ribuan dan sepuluh ribuan.

Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sardjoko, mengatakan GAS di tangkap dan diketahui membawa sebanyak 69 lembar ruang palsu pecahan seratus ribuan.

Satu lembar uang palsu pecahan limapuluh ribuan dan tiga lembar uang palsu pecahan sepuluh ribuan.

Dari tangannya juga disita satu buah plastik bubble wrap warna hitam terdapat struk pengirim ekspedisi tiki dengan pengirim sakura olshop, dan satu buah plastik warna putih bekas pembungkus rupiah palsu.

Dalam kasus ini polisi juga menyita satu buah handphone merk realme narzo 20, serta unit sepeda motor merek honda satu lembar stnk merek, 65 lembar resi, dua lembar bukti pengiriman barang serta buah paket shopee.

Selain itu juga disita satu buah paket jnt express, satu bendel plastik pembungkus, satu buah pembungkus paket dari kardus, satu buah kotak berwarna hitam, sertasatu bendel foto tangkapan layar percakapan pembelian dan penjualan barang, serta satu bendel foto tangkapan layar transaksi DANA.

BACA JUGA  KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Korupsi di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Sardjoko menjelaskan, pelaku membeli uang rupiah palsu secara online, kemudian mengedarkan atau menjual kembali rupiah palsu tersebut kepada orang lain yang juga secara online.

Penjualan dikirim menggunakan jasa pengiriman/ekspedisi untuk kemudian diedarkan di masyarakat.

Dipaparkan, peristiwa penangkapan GAS bermula pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Satreskrim Polres Kulon Progo mendapatkan informasi adanya peredaran rupiah palsu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya paket dikirimkan kepada pelaku melalui salah satu jasa pengiriman barang. Paket tersebut diduga berisi uang palsu.

Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB petugas membuntuti peaku yang mengambil paket tersebut dan kemudian diamankan.

Pada saat itu pelaku tersebut diketahui membawa paket yang berisi uang rupiah palsu dan diletakkan di dalam jok kendaraan sepeda motor.

Selanjutnya pelaku ditangkap, dan berikut barang bukti diamankan ke kantor Polres Kulon Progo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

GAS terancam dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Iptu Sardjoko menegaskan, dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu dan jika mendapati atau menemukan dugaan peredaran uang palsu untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

BACA JUGA  Anggun Tyas Sopir Bank Jateng yang Melarikan Uang Rp10 Miliar Ternyata Berasal dari Kulon Progo

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *