Polisi Masih Mencari Komplotan ET di Kasus Korupsi BUMDes Sidomulyo Pengasih Kulon Progo !

Tavif menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. "Sementara satu, pelaku lain masih dalam penyelidikan," ujarnya.(foto/dok pol)

Kulon Progo, Proliman News – Terungkap ! Uang BUMDes, Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon Progo senilai Rp 1,2 miliar dimakan tikus.

Pelakunya ET (44) perempuan pegawai pelayanan BUMDes BCM pada periode 2015-2021. Hari ini ia telah dicokok polisi yakni jajaran Unit III Satreskrim Polres Kulon Progo.

Ia telah memperkaya diri sendiri, dengan berbagai siasat mulai dari kredit fiktif, mark up setoran dan sejenisnya.

Kepala Unit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan, Rabu (23/4/2025) mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar lebih.

Kasus korupsi ini terjadi di bumdes tersebut terjadi pada periode 2015-2021.

Tetapi polisi baru mulai melakukan penyelidikan pada 2023 setelah ada laporan masyarakat yang merasa kesulitan pencairan dana di BUMDes tersebut.

Tavif menerangkan modus yang digunakan tersangka yakni memanipulasi keuangan dan melakukan kredit fiktif pada BUMDes.

Tersangka juga melakukan mark up serta tidak memasukkan pinjaman nasabah ke dalam kas bumdes tersebut.

“Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes,” terangnya.

Tafiv menjelaskan kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Bipta Makmur mendapat suntikan dana dari APBD Kulon Progo dan dana desa sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap sejak 2009-2021.

BACA JUGA  Tasyakuran Harlah ke-19 CV Marganta Jaya Sejahtera Berlangsung Sederhana Namun Bermakna

Dana tersebut digunakan untuk operasional dan memberikan pinjaman pada sedikitnya 500 nasabah BUMDes BCM.

Namun dalam kurun waktu 2015-2021, tersangka justru menyelewengkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. di antaranya membangun rumah dan membeli mobil.

“Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan,” terangnya.

Tavif mengatakan kasus ini terkuak setelah banyak nasabah mengeluhkan sulitnya pencairan dana dari BUMDes BCM.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada 2023, kami menemukan indikasi korupsi sehingga tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu,” jelasnyanya.

Tavif menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. “Sementara satu, pelaku lain masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *