Yogyakarta, Proliman News – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ke-14, telah berakhir hari Rabu (7/5/2025) sore tadi.
Ketua PKPA Fakultas Hukum UJB Yogyakarta, Suswoto, SH, MH mengatakan PKPA ini berlangsung selama 14 hari di Kampus Fakultas Hukum IJB Jalan Timoho No. 2 Yogyakarta, dengan pembelajaran tatap muka. Meski ada juga yang online.
Ia mengatakan, kerjasama Fakulras Hukum UJB Yogyakarta dengan Peradi ini akan terus dilangsungkan di kesempatan yang akan datang, karena pendidikan khusus advokat ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang.
“Peserta PKPA ke-14 berasal dari berbagai kampus, dan mereka diampu oleh pengajar-pengajar profesional, sehingga harapannya peserta ini akan menjadi advokat yang matang dan profesional,” katanya.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum UJB Yogyakarta Dr. Sudiyana, SH, MHum, mengatakan PKPA secara konsisten diselenggarakan untuk memfasilitasi alumni Fakultas Hukum guna memberi bekal yang cukup sebagai penegak hukum profesional.
Menurut Sudiyana, PKPA ini sejalan dengan visi misi Program Studi (Prodi) Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Janabadra, yakni menjadi Prodi Hukum unggul dan menghasilkan lulusan profesional dan berjiwa kebangsaan yang mampu bersaing di tingkat nasional.
Harapannya, dengan PKPA ini akan menghasikan lulusan yang berkiprah pada profesi advokat, dan akan berdampak pada tumbuhnya kantor-kantor hukum (Law Firm) atau sering disebut Firma Hukum salah satu bentuk usaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan hukum kepada masyarakat.
Bentuk usaha inilah yang perlu dibangun oleh para alumni PKPA, karena disamping memberikan manfaat bagi justisiable pendidikan ini juga berguna untuk menciptakan lapangan kerja.
Dengan demikian ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tugas advokat adalah tugas yang mulia atau officium mobile guna bisa membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan dari penegakan hukum,” lanjut Sudiyana.
Sementara Ketua DPC Peradi Wates Dektri Badiron, SH, MJ mewakili Wakil Ketua Peradi Dr Shalih Mangara Sitompul SH MH mengatakan PKPA merupakan pendidikan wajib yang diikuti calon advokat, guna memberikan pembekalan yang cukup untuk bisa berkiprah dalam penegakan hukum.
PKPA merupakan komitmen dalam upaya mempersiapkan advokat yang profesional dan bertanggung jawab sesuai amanat undang-undang dan kode etik profesi advokat.
“Hari ini saya diminta mewakili DR Shalih Manggara Sitompul, SH, MH karena beliau masih ada acara dengan DPC Peradi Kebumen,” ujar Dektri Badiron.
Pada kesempatan tersebut, Dektri Badiron menyampaikan pesan dari Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan yang mengatakan bahwa Peradi itu memiliki wewenang mengangkat advokat dan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Hanya Peradi yang diberikan wewenang untuk mengangkat advokat dan menyelenggarakan PKPA.
Sebagaimana Undang- Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, negera memberikan 8 kewenangannya kepada Peradi.
Yakni melaksanakan PKPA, pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk dewan pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.
“Maka saya ucapkan selamat kepada teman-teman sudah mau mengikuti PKPA kerjasama Peradi dan FH UJB Yogyakarta ke-14. Langkah yang teman-teman ambil ini sudah tepat. Karena sesuai UU Advokat,” ujarnya.
Terakhir ia menyampaikan selamat telah menempuh Pendidikan PKPA semoga PKPA ini menjadi awal menuju profesi yang dicita-citakan.
“Demikianlah, kiranya yang dapat saya sampaikan, atas segala kekhilafan dan kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, “ ungkapnya.
Liputan : Suyono Sugondo


