Anung Marganto: Dalam Kasus BUKP Wates dan Galur Pemda DIY Berisiko Kehilangan Uang dan Kepercayaan Publik

“Apakah BUKP DIY, termasuk BUKP Wates dan Galur masuk Asosiasi Perbankan Basional ? Apakah BUKP DIY beroperasi sesuai dengan Undang-undang Perbankan ? Maka cermati aturan itu dulu,” katanya.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News– Advokat senior Anung Marganto, SH, MH, menyarakan agar nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur Kulon Progo menempuh empat jalur strategis guna memperjuangkan hak-haknya secara sah dan terstruktur.

“Pemilihan jalur ini harus mempertimbangkan efektivitas, beban pembuktian, dan prospek penyelesaian yang berkeadilan,” ujarnya.

Pertama, melakukan gugatan perdata. Ini merupakan langkah formal di mana nasabah dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab, dengan membuktikan adanya kerugian aktual, baik secara materiil maupun immateriil.

“Proses ini memerlukan kesiapan dokumen, bukti, dan argumentasi hukum yang solid,” tegasnya.

Kedua, mediasi struktural. Jalur ini menekankan pada penyelesaian melalui musyawarah yang difasilitasi oleh otoritas atau mediator yang kredibel, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, pihak BUMD, serta stakeholder lainnya.

“Ini adalah pendekatan restoratif yang dapat menghasilkan solusi yang lebih cepat dan tidak konfrontatif,” katanya ditemui Rabu (14/5/2025).

Atau bisa melalui penyelesaian di luar pengadilan (non-litigation settlement). Yakni melalui perundingan informal atau kesepakatan kompromistis yang menguntungkan semua pihak.

“Ini bisa diformalkan melalui akta perdamaian atau kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan hukum mengikat (binding agreement),” tambahnya.

Terakhir, litigasi kompleks. Ini adalah jalur terakhir namun paling komprehensif, yang melibatkan berbagai aspek hukum – perdata, administrasi, bahkan pidana- dengan melibatkan banyak pihak, termasuk kemungkinan untuk class action atau citizen lawsuit jika syarat terpenuhi.

BACA JUGA  Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno: Tiga Ketua KPU Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Ijasah Palsu Jokowi

Namun perlu dicatat, jalur ini membutuhkan sumber daya besar, waktu panjang, dan strategi hukum yang matang.

“Saya selalu menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian,” katanya memberi saran.

Jalur pengadilan seyogianya menjadi upaya ultimum remedium, bukan pilihan pertama. Prinsip win-win solution akan lebih mudah dicapai apabila semua pihak memiliki itikad baik dan ruang dialog dibuka secara konstruktif,” ujarnya.

Risiko hukum apa yang dihadapi Pemda DIY dalam kasus ini ? Anung Marganto mengatakan, risikonya sangat signifikan!.

Apabila Pemerintah Daerah DIY memilih bersikap pasif, atau cuci tangan, atau tidak mengambil langkah konkret dalam menyikapi persoalan BUKP Wates dan BUKP Galur, maka konsekuensi yang dihadapi tidak lagi terbatas pada aspek finansial semata.

Ada tiga dampak strategis yang harus diantisipasi secara serius:

Pertama, potensi ganti rugi dalam jumlah besar. Jika gugatan hukum berhasil dan terbukti adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak Pemda DIY, maka bukan tidak mungkin putusan pengadilan akan menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi yang besar.

“Ini akan berdampak langsung pada beban keuangan daerah dan mengganggu alokasi anggaran publik lainnya,” ujarnya.

Kedua, rusaknya reputasi kelembagaan, yakni Pemda DIY. Di era keterbukaan informasi dan kontrol publik yang semakin tinggi, sikap abai terhadap krisis seperti ini akan mencoreng citra institusional Pemerintah Daerah.

Reputasi bukan hanya soal persepsi, tetapi juga menyangkut legitimasi kewenangan dalam mengelola BUMD dan menjalankan fungsi pemerintahan yang akuntabel.

BACA JUGA  Ratusan Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis

Ketiga, menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola. Kepercayaan publik adalah fondasi dari stabilitas sosial dan keberlanjutan pemerintahan.

Bila masyarakat melihat bahwa pemerintah daerah gagal atau enggan melindungi hak-hak warganya, maka bukan hanya BUKP Galur dan BUKP Wates yang terdampak, tetapi seluruh jaringan pelayanan publik dan instrumen kebijakan daerah dapat kehilangan kredibilitas.

Dengan kata lain, pembiaran bukanlah pilihan aman, melainkan jalan menuju risiko multidimensi yang dapat memperparah krisis.

“Oleh sebab itu, intervensi yang cepat, terukur, dan berbasis prinsip-prinsip tata kelola yang baik sangat diperlukan,” tambahnya.

Anung Marganto mengatakan, hukum bukan semata tentang siapa yang salah, melainkan bagaimana kita menemukan kebenaran secara adil dan terukur.

Dalam setiap perkara, selalu ada kompleksitas yang tidak bisa disederhanakan begitu saja. Begitu pula dalam kasus BUKP Galur, yang tidak hanya menyentuh aspek hukum keperdataan, tetapi juga menyangkut dimensi sosial, kelembagaan, dan tata kelola publik.

Nasabah BUKP Galur dan BUKP Wates memiliki hak konstitusional dan legal untuk mencari keadilan, dan hal tersebut patut dihormati.

Namun demikian, perjuangan tersebut harus dilakukan dengan pendekatan yang cerdas, strategis, dan berbasis bukti. Dalam sistem hukum kita, kekuatan argumen sangat bergantung pada validitas data, logika hukum, dan integritas proses.

Maka, penting bagi setiap pihak yang berkepentingan untuk tidak terjebak dalam narasi emosional atau desakan sesaat.

BACA JUGA  PPATK Bongkar Daerah dan Kecamatan dengan Pemain Judol Terbanyak, Cengkareng Nomor Satu

“Kita perlu memposisikan hukum sebagai alat pencari kebenaran substantif, bukan sekadar arena saling menyalahkan.  Dan hanya dengan itulah keadilan yang sejati bisa kita harapkan tercapai,” kata Anung Marganto.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *