Kulon Progo, Proliman News – Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY itu bukan lembaga keuangan perbankan, tetapi bertindak selaku bank. Ini termasuk BUKP Wates dan BUKP Galur, Kulon Progo.
BUKP DIY itu beroperasi berpayung Perda No.1 Tahun 1989, artinya merupakan lembaga yang dimiliki Pemda DIY dengan segala masalahnya.
“BUKP DIY itu bukan bank tetapi bertindak secara bank, dari situ dulu, memulai analisanya. Ini termsuk BUKP Wates dan Galur, Kulon Progo, ” ujar Praktisi Gukum R. Ariyawan Arditama, SH, MH ketika dihubungi, Rabu (14/5/2025).
Maka dalam kasus tidak terbayarnya uang simpanan nasabah di BUKP Wates dan Galur, Kulon Progo, korban lebih tepat menggugat keperdataan, wanprestasi,
Sehingga, nasabah BUKP Wates dan Galur Kulon Progo tidak perlu menggelar aksi demo berlama-lama. Karena dengan aksi demo tidak akan membuahkan hasil maksimal.
“Ajukan saja gugatan secara keperdayaan, karena telah wanprestasi. Meski bisa juga dibawa ke pengadilan dalam konteks pidana,” ujarnya.
Karena BUKP DIY, termasuk BUKP Wates dan Galur itu bukan bank tetapi bertindak selaku bank. Maka kalau diteruskan, alurnya kepada penyimpangan dan pemeri perintah operasional.
“Perhatikan dengan kacamata hukum. Dimana kebenaran atau legalitas BUKP DIY sebagai bank konvensional, dimana coba,” ujarnya lebih lanjut.
BUKP DIY termasuk BUKP Wates dan Galur itu beroperasi berdasarkan Perda DIY No.1 Tahun 1989.
Dengan aturan itu BUKP DIY diberi kewenangan menghimpun dana masyarakat untuk diinvestikan dan menyalurkan dana kredit.
Layanan tersebut dengan ketentuan sebagaimana lazimnya perbankan, mematok tingkat bunga dan memberi sanksi sebagaimana perbabankan konvesioanl.
“Apakah BUKP DIY, termasuk BUKP Wates dan Galur masuk Asosiasi Perbankan Basional ? Apakah BUKP DIY beroperasi sesuai dengan Undang-undang Perbankan ? Maka cermati aturan itu dulu,” katanya.
Ariyawan Arditama mengatakan, dari sisi aturan hukum perbankan maka menarik dana masyarakat untuk diinvestasikan berarti menjalankan atau bertindak sebagai bank.
Maka ia meminta dalam hal ini nasabah korban BUKP Wates dan Galur berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkominda) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Komunikan masalah ini, mereka tahu resikonya?” tambah Ariyawan Arditama.
Paguyuban nasabah harus melihat bahwa nasabah tidak solid, rata-rata tidak memiliki pemahaman hukum, dan lebih banyak njagakke ndog-e si blorok, berharap akan dibayar entar kapan.
“ Yang terpenting adalah penggerak issue, mau dibawa kemana ? Apakah kembalinya uang nasabah atau apa targetnya. Jika hanya kembali uang? Siapa yang mau gugat perdata,” katanya.
Ariyawan Arditama menyarankan, sebaiknya digugat keperdataan meskipun urusannya panjang. Sehingga perlu ada yang mau dan mampu membiyai.
“Karena dengan gugatan keperdataan, itu, harus dirunut pertanggungjawabannya, secara managerial, secara operasional ataupun secara yuridis,” katanya.
Tetapi langkah itu baik dan tepat. Hanya sayangnya nasabah tidak solid, mereka masih berharap berharap ndhog-e si blorok, akan dibayar di kemudian hari, tandasnya.
Artinya nggiring kasus BUKP Wates dan Galur ke gugatan keperdataan kendalanya banyak, diantaranya nasabah tidak solid, dan nasabah (mohon maaf ) masyarakat bawah yang tidak terlalu melek hukum.
Karena ia melihat kasus ini tidak bisa hanya dilaporin ke polisi, karena jika asumsinya berarti 378 KUHP itu lebih ke tataran operasional
“Itu kelasnya hanya menyasar mantri, teller ataupun Kepala BUKP. Yang jelas mereka nggak punya uang, apalagi miliaran. Sementara masalah yang membelit BUKP sebenarnya kompleks,”ujarnya.
Maka BUKP DIY, khususnya BUKP Wates dan Galur harus dilakukan audit investigasi mengenai pertanggungjawaban keuangan dan pidananya.
“Pelajari kembali tentang pertanggungjawaban substitutif, yang kena pasti yang kroco yang langsung berhadapan dengan masyarakat/nasabah,” tambahnya.
Liputan : Suyono Sugondo


