Pelabuhan Tanjung Adikarto Telah Menghabiskan Rp 500 Miliar Namun Hingga Saat Ini Tetap Tidak Bisa Digunakan

Pelabuhan Tanjung Adikarto pembangunannya telah menelan biaya sekitar Rp500 miliar. Bahkan pemecah gelombang berulangkali dibangun berungkali hanyut.(foto/winarto)

Kulon Progo, Proliman News – Pelabuhan Tanjung Adikarto pembangunannya telah menelan biaya sekitar Rp500 miliar. Bahkan pemecah gelombang berulangkali dibangun berungkali hanyut.

Meski demikian pelabuhan tersebut belum bisa dioperasikan karena perlu memperpanjang bangunan pemecah ombak dan terus melakukan pengerukan dermaga akibat sedimentasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Trenggono mengatakan salah satu kunci pendukung penting guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta integrasi ekonomi di ASEAN yang lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan, yakni segera menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto agar dapat difungsikan secara optimal.

Saat ini, Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto belum bisa digunakan karena terdapat beberapa kendala yaitu, panjang pemecah ombak yang ada saat ini belum mampu mengendalikan sedimentasi pasir di alur masuk dan kolam dermaga.

Hal ini yang menyebabkan kapal-kapal nelayan, baik itu perahu motor tempel dan sekoci, tidak dapat masuk dan berlabuh.

Adanya keterbatasan kewenangan di daerah menyebabkan penambahan panjang pemecah ombak maupun pengerukan, tidak dapat dilaksanakan. Sampai saat ini, Pelabuhan Tanjung Adikarto belum bisa dimanfaatkan  nelayan.

Upaya untuk menanggulangi sedimentasi memerlukan biaya besar dan pasir hasil pengerukan memiliki volume yang banyak sehingga jika ditimbun di area pelabuhan akan memakan tempat.

Karena itu perlu kebijakan khusus untuk pemanfaatan sedimen hasil pengerukan.

Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, pada Pasal 35 dalam huruf i, disebutkan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

BACA JUGA  Arsita Minaya Meminta Keadilan: Kenapa Suami Saya Jadi Tersangka Padahal Dua Jambret Itu Tewas Kecelakaan

Memang ada saran agar Pelabuhan Tanjung Adikarto dilakukan telaah untuk mengajukan diskresi terhadap peraturan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 sehingga sedimentasi hasil pengerukan dapat dimanfaatkan untuk dikomersialkan.

Langkah tersebut untuk menutup biaya yang ditimbulkan dari pengerukan. Biaya pengerukan dapat ditutup oleh pendapatan hasil penjualan sedimentasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Triyono minta pembangunan Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto yang sudah dimulai dari tahun 2006 dapat diselesaikan dan dapat dioperasikan sehingga dapat meningkatkan produksi perikanan tangkap, peningkatan pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka stunting, dan tumbuhnya UMKM di Kabupaten Kulon Progo.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggalakkan program Gerakan Membangun dengan Semangat Gotong Royong atau Gerbang Segoro untuk mengembangkan potensi pesisir pantai dan laut di wilayah tersebut.

Program Gerbang Segoro tersebut dicanangkan guna memanfaatkan potensi potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM).

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan pendukung pengembangan setiap potensi yang ada dengan tetap mempertimbangkan aspek kemasyarakatan, kearifan lokal, kelestarian lingkungan, dan peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat khususnya nelayan.

Tujuan Gerbang Segoro untuk menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan di Kabupaten Kulon Progo, khususnya nelayan dan keluarganya.

Program Gerbang Segoro dimulai dari kegiatan pemberdayaan nelayan kecil, seperti peningkatan kompetensi sumber daya nelayan, yakni magang, pelatihan laminasi kapal, pelatihan pengelolaan TPI, pelatihan pranotomongso, serta peningkatan sarana dan prasarana perikanan tangkap.

BACA JUGA  Remaja 14 Tahun Terseret Arus Sungai Progo di Kalibawang, Kulon Progo Ditemukan Meninggal Dunia

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *