Dua Tersangka Penganiaya Nenek Saparni (67) Minta Penangguhan Penahanan, Mereka Juga Minta Berdamai

Kuasa hukum Nenek Saparni, Nanto Riyadi, juga mengaku sudah dihubungi pihak kuasa hukum tersangka terkait RJ tersebut. Menurutnya, keputusan soal RJ tersebut tergantung dari kliennya.(foto/ist)

Boyolali, Proliman News – Dua orang tersangka penganiayaan terhadap Nenek Saparni (67) yang diduga mencuri bawang di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah kini mengajukan penangguhan penahanan.

Dua orang pengaman Pasar Mangu yakni KA dan ZA, yang telah menganiaya Nenek Saparni itu kini ditahan di Polres Boyolali.

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Mucklisin dua orang tersangka itu resmi mengajukan penangguhan penahanan Kamis (15/5/2025),

Kuasa hukum kedua tersangka juga berupaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.

Hanya saja pihak korban yakni Nenek Saparni saat ini belum bisa menerimanya. Karena masih sakit hati, telah dianiaya hingga giginya rontoka dan kepalanya bocor.

“Upaya kita pada saat ini adalah pertama kita upayakan penangguhan penahanan dulu,” kata kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Mucklisin, kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Polres Boyolali memng telah menetapkan dua orang tersangka yakni ZA (42) dan KA (56). Keduanya merupakan petugas keamanan pasar Mangu dan telah ditahan di Mapolres Boyolali sejak Kamis (8/5/2025) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Nenek Saparni (67), karena ketahuan mencuri bawang putih milik seorang pedagang setempat.

Mucklisin mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dua kliennya tersebut sudah disampaikan ke Kapolres Boyolali.

Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Polres Boyolali.

“Kemarin kita sudah ajukan surat kepada Bapak kapolres Boyolali. Dan kita tunggu hasilnya apakah penangguhan itu di ACC atau tidak, kita tunggu dari beliau (Kapolres),” jelasnya.

BACA JUGA  Demak Jawa Tengah Terendam Banjir 3000 Kepala Keluarga di 11 Desa Terdampak Luapan Sungai Tuntang

Selain itu, pihaknya juga berupaya agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ). Mucklisin mengaku sudah menghubungi kuasa hukum korban.

“Kita sudah menghubungi kuasa hukumnya, karena pihak korban kan memakai kuasa hukum. Jadi kita sudah komunikasi dengan kuasa hukum dan kuasa hukum menyatakan bahwa dia akan menanyakan dulu sama kliennya,” katanya.

Pihaknya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ atau berdamai, sehingga kasusnya bisa cepat selesai. Dia menyebut kliennya saat itu khilaf.

“Kalau bisa kita dilakukan RJ, biar cepat selesai dan pelakunya sendiri kan juga masih bertanggung jawab sebagai keamanan. Karena rasa tanggung jawab itu keduanya khilaf,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nenek Saparni, Nanto Riyadi, juga mengaku sudah dihubungi pihak kuasa hukum tersangka terkait RJ tersebut. Menurutnya, keputusan soal RJ tersebut tergantung dari kliennya.

“RJ mungkin bisa terjadi, itu nanti tergantung klien saya. Saya belum bisa bicara karena progresnya juga baru berjalan,” kata Nanto ditemui di sela-sela menyerahkan surat kuasa kepada penyidik di Mapolres Boyolali, siang ini.

Pihaknya mengaku sudah menanyakan kepada kliennya, dan dijawab saat ini belum bisa menerima untuk RJ.

“Saya tanya, (dijawab) ‘aku rung trimo’. Ya ditunggu saja. Ya pendekatan saja, karena di sini klien kami juga bersalah, kita tidak membenarkan pencurian itu benar tidak, tapi namanya penganiayaan itu apalagi dilakukan 2 orang itu termasuk main hakim sendiri,” tukasnya.

BACA JUGA  Presiden Bakal Gratiskan Biaya Kuliah di PTN, Mendiktisaintek Mulai Kalkulasi Kebutuhan Budget

Liputan : Mas Ananto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *