Kulon Progo, Proliman News – Korban kredit fiktif Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo terus bermunculan.
Selasa (27/5/2025) malam ini sejumlah orang mengubungi Kantor Redaksi Prolimannews.id, mereka menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban kredit fiktif di BUKP Galur.
Salah satunya adalah Eko Purnomo, Kepala Dukuh Derpoyudan, Tirtorahayu, Galur, Kabupaten Kulon Progo.
Eko Purnomo mengaku, jika Selasa (27/5/2025) pagi tadi dipanggil Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk memberi keterangan atas dugaan korupsi di BUKP Galur.
Eko Purnomo, mengaku dipanggil jam 09.00 WIB. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia tetap menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kulon Progo tersebut, meski tidak tahu apa hubungan dirinya dengan dugaan korupsi BUKP Galur.
Awalnya ia meraba-raba, apa yang bakal terjadi, dan apa yang akan ia terima dengan pemanggilan Kejaksaan Negeri Kulon Progo ini.
Sesampai di depan penyidik, alangkah kagetnya Eko Purnomo, ketika ditanya apakah ia memiliki kredit di BUKP Galur.
Penyidik menyatakan bahwa atas nama Eko Purnomo memiliki kredit sebesar Rp 40 juta pada tahun 2022 sampai 2023, lalu.
Maka Eko Purnomo pun bengong sesaat, dan mencoba mengurai ingatan, meski dalam hati ia yakin pasti ada yang salah dengan data ini.
“Ya saya jawab, jujur apa adanya, pada tahun 2016 – 2018 saya memang punya kredit di sana. Tetapi sudah lunas, dan sejak tahun itu tidak punya lagi hubungan dengan BUKP Galur,” katanya.
Namun saat itu penyidik mengatakan bahwa data yang ada padanya menyatakan Eko Purnomo memiliki kredit pada tahun 2022 – 2023.
“Maka sekali lagi saya katakan, disumpah pun mau hari itu juga, bahwa tidak punya kredit di BUKP Galur sebesar Rp 40 juta,” katanya mengulangi.
Ia bahkan menyatakan, siap diambil tindakan apapun jika memiliki kredit di BUKP Galur sebesar Rp 40 juta pada periode 2022-2023 lalu. Apalagi nanti dinyatakan sebagai kredit macet !
“Saya mengatakan, bahwa pada tahun 2016 ia memang mengajukan kredit dengan jaminan BPKB mobil. Karena sudah selesai kreditnya BPKB diambil tahun 2018 lalu, dan mobilnya kemudain dijual,” katanya.
Artinya BPKB mobil juga sudah tidak ada di BUKP Galur pada tahun 2022 – 2023 itu, karena mobil sudah dijual dan BPKB sudah diserahkan kepada pembeli mobil.
Karena ia mengatakan hal itu dengan lugas dan berulang kali maka kemudian diperbolehkan pulang.
“Masalahnya, kok bisa begini itu bagaimana ? Kok jadi nama saya menjadi pengambil kredit Rp 40 juta tahun 2022 – 2023 itu logikanya bagaimana? Saya kan sudah tidak punya jaminan di BUKP Galur ? “ ujarnya bergumam.
Ia mengatakan, ini maksudnya apa ? Perbuatan siapa, urusannya dengan dirinya apa ? Terus tujuannya untuk apa ini semua ?
Eko Purnomo mengaku bertemu banyak orang di Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan beberapa bercerita bahwa mereka ini syock karena tercatat sebagai memiliki kredit di BUKP Galur, antara tahun 2022- 2024, dan bahkan ada beberapa yang keterangannya kredit macet.
“Saya mikir ini itu maksudnya apa, ya ? Kok sampai malam ini nggak ketemu-ketemu. Kalau ini dilakukan oleh oknum di dalam BUKP Galur, alangkah jahatnya dia, teganya berbuat seperti ini, “ ujarnya mengakhiri ceritanya.
Liputan : Suyono Sugondo




Fitnah e ngeri BUKP Galur, entah oknum ataukah kejahatan yang terorganisir. Sungguh mengerikan…