Bupati Pati Sudewo Tetap Tidak Mau Mundur Surat Pernyataan yang Dibacakan di Depan Massa Tadi Siang Bodong

Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa ia tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa.(foto/ist)

Pati, Proliman News – Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa ia tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa.

Ia beralasan karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

“Tentunya tidak harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati, Rabu (13/8/2025).

Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

“DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi hari ini (13/8/2025) sebagian besar sudah selesai dan situasi kembali kondusif.

“Secara garis besar sudah selesai. Kalaupun saat menemui pendemo terjadi ada pelemparan kami bisa memahami emosi mereka karena jumlah massa banyak sehingga tidak mungkin terkendali sepenuhnya. Tapi yang terpenting, semuanya sudah berjalan baik,” ujarnya.

Ia mengakui kejadian tersebut menjadi proses pembelajaran berharga baginya, mengingat dirinya baru beberapa bulan menjabat.

“Tentu ada kekurangan yang harus dibenahi ke depan. Saya akan memperbaiki segala sesuatunya,” ujarnya.

Selain itu, dia berpesan kepada masyarakat Pati agar tetap solid dan tidak terprovokasi pihak manapun karena Kabupaten Pati milik bersama sehingga warga harus turut menjaga daerah ini.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang, supaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Temanggung Segera Temui Wamenkeu dan Bea Cukai Cari Solusi Tersendatnya Penjualan Tembakau

Bupati juga menyoroti penanganan massa aksi yang mengalami masalah kesehatan.

Ia meminta pihak rumah sakit memberikan perawatan terbaik, agar mereka yang sakit segera membaik dan sehat kembali.

Sementara mengenai surat pernyataan yang dibacakan di depan massa siang tadi ternyata surat yang bodong yakni surat yang belum ditandatangi Bupati Sudewo.

Surat tersebut merupakan usulan dari koordinator massa yang kemudian ditolak dan tidak ditandatangani oleh Bupati Sudewo karena ia menjadi bupati dipilih rakyat.

Sehingga surat tersebut disebut surat bodong tanpa legalitas atau masig draft yang sah demi hukum.

Di sisi lain Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan hari ini (13/8/2025) memang digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri 42 orang dari 50 anggota, sehingga kuorum.

Dari 42 anggota itu ada yang mengusulkan terbentuknya panitia khusus (Pansus) angket. Sehingga rapat tersebut juga membentuk tim pansus angket dengan jumlah anggota 15 orang.

“Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hari ini (13/8/2025) pansus langsung rapat. Sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja,” ujarnya.

Nantinya, dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang baik dan tidak anarkis, situasi tetap harus dijaga tetap kondusif karena Kabupaten Pati milik bersama harus dijaga bersama.

BACA JUGA  Kasus Ambrolnya Pondasi Proyek Jembatan Kudur Pati Jateng Senilai Rp 2,1 Miliar Segera Diperbaiki

Liputan : Andy Nursahbani / Antara

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *