Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Berencana Menurunkan Nilai Retribusi Pasar Tradisional, Ini Alasannya !

“Langkah sudah diambil. Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 sudah dilakukan. Retribusi yang kemarin naik sampai 300 persen, akan segera diturunkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa diterapkan," kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Selasa (21/10/2025).(foto/markek)

Banyumas, Proliman News – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berencana segera menurunkan nilai retribusi pasar tradisional dalam waktu dekat ini.

Harapannya, kebijakan ini bisa mendorong perputaran ekonomi kerakyatan dengan menciptakan iklim usaha yang inklusif dan menaikkan Pendapatan Asli daerah (PAD).

“Langkah sudah diambil. Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 sudah dilakukan. Retribusi yang kemarin naik sampai 300 persen, akan segera diturunkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa diterapkan,” kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Selasa (21/10/2025).

Kenaikan retribusi pasar sebesar 300 persen melalui Perda No 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sendiri terjadi saat Sadewo Tri Lastiono belum menjabat Bupati Banyumas.

Sadewo menegaskan, rencana penurunan tarif retribusi ini juga telah melalui kajian oleh tim ahli dengan menggandeng pedagang. Nilainya juga sudah disepakati pedagang.

Sadewo menambahkan, dengan tarif retribusi baru tersebut diharapkan tidak memberatkan pedagang, dan bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tingkat kepatuhan membayar retribusi dari pedagang akan tinggi.

Sementara itu, Plt Kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi menjelaskan, Perda No 1 Tahun 2024, direvisi jadi Perda No 1 tahun 2025, tarif per meternya Rp 50 ribu.

Kemudian dilakukan kajian dengan dasar perhitungan inflasi 14 tahun, acuan yang digunakan adalah Perda No 19 tahun 2011, pada Perda tersebut Rp 500 per hari, dikalikan 30 hari jadi Rp 15.000, kenaikan inflasi selama 14 tahun itu 51,19 persen.

BACA JUGA  Hari Bhayangkara ke-79 Polres Wonosobo Beri Penghargaan Kepada Sejumlah Tokoh Internal Eksternal

“Jadi dibandingkan dari Perda No 19 itu kenaikan 51,19 persen, tapi kalau dibandingkan Perda 1 2024 mengalami penurunan 53 persen. Nah ini angka yang balance sebenarnya, hanya penyesuaian terhadap kenaikan inflasi, dan ini tidak memberatkan pedagang,” kata dia.

Angka yang dirasa tidak menebratkan pedagang, menurut Gatot, akan mempengaruhi tingginya kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi. Sehingga bisa meningkatkan PAD dari retribusi.

Liputan : Bagus Mardiyanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *