Kenapa Kalurahan Palihan, Temon, Kulon Progo tidak segera melakukan pembelian lahan tanah lungguh sebagai pengganti tanah lungguh terdampak Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) ?
Ketakutan apa yang menyelimuti Kalurahan Palihan? Atau ada motif apa sehingga dana sebesar Rp 124 miliar yang tersisa tidak segera dibelikan tanah sebagaimana amanah yang diterima?
Atau ada permainan apa sehingga dana sebesar itu ngendon lebih dari lima tahun dan tidak ada penyelesaian secara tuntas, transparan, dan akuntable terhadap dana tersebut?
Karena secara aturan sebenarnya tidak membutuhkan penjelasan teknis atau Juklak / Juknis terhadap pelaksaan aturan yang ada.
Bahwa menggenai aturan pemanfaatan Tanah Kalurahan beserta pelepasan, atau tukar menukar atau pun penggarem –arem dan sebagainya sudah sanggat jelas Regulasi & Aturannya.
Pedomannya adalah Pergub No 24 Tahun 2024 baik pada pasal 73 dan 74 serta lebih detai & oprasional dalam mengimplentaaikan terhadap Perdais No 01 tahun 2017.
Kemudian menggenai situasi yang berkembang terhadap Kalurahan Palihan yang sampai saat ini belum melaksanakan amanat dari Pergub No 24 Tahun 2024 di maksud karena terdapat anggaran pelepasan tanah & belum melakukan pembelian tanah pengganti, mestinya sudah tidak ragu & gamang untuk segera memproses tahapan terhadap penggadaan tanah pengganti.
Yakni denggan mengajukan permohonan kepada Bupati untuk membentuk panitia dari berbagai unsur antara lain, Pemda DIY (Kasultanan), Bupati, unsur perangkat daerah kabupaten yang di tunjuk Bupati hingga kapanewon, BPN & Lurah.
Karena menurut informasi bahwa pelepasan tanah sudah terjadi sejak tahun 2019 dan terjadi transaksi kompensasi Bandara YIA sehingga ada dana ngendon cukup lama tidak bergerak, sesuai amanah.
Anggaran sebesar Rp 192 miliar beberapa tahun anggaran menggendap di rekening kalurahan, kemudian berkurang setelah terjadinya transaksi pembelian lahan 41 bidang, hingga tinggal Rp 124 miliar, selama lebih dari 5 tahun tanpa pergerakan. Pemanfaatan dana tersebut mestinya harus ada kesesuaian dengan regulasi yang ada.
Untuk pemanfaatan Bungga Bank sesusi Pergub No 24 Tahun 2024 pasal 73 angka 13 untuk membayar penilai publik saja harus melalui izin kasultanan terlebih dahulu.
Apalai penggunaan keperuntukan yang tidak sesuai pasti akan menimbulkan penafsiran yang lain. Oleh sebab itu perlunya Kalurahan Palihan yang berbadan publik sebagai intitusi mestinya paham & taat terhadap aturan itu sebagai pedoman.
Penulis : Yusron Martofa
Redaktur Senior Proliman News Pemerhati Hukum



